BANJARMASIN, Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sampai bulan Agustus 2021, di Indonesia jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 10.454 kasus.
Dari kasus tersebut, terdapat 2.296 korban laki-laki dan 8.992 korban perempuan. Jumlah kasus sampai September 2021, di Indonesia terdapat 13.712. yang berarti dalam satu bulan, lebih dari 3.000 kasus terjadi peningkatan.
Sebanyak 2.967 korban laki-laki dan 11.847 korban perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, ada 1.731 kasus terjadi di fasilitas umum.
Di Provinsi Kalimantan Selatan, sampai Agustus 2021, kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat 126 kasus. Dari 126 tersebut, terdapat 33 korban laki-laki dan 99 korban perempuan. Sedangkan sampai bulan September 2021, ada 186 kasus, dengan 50 korban laki-laki dan 147 korban perempuan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dp3) Provinsi Kalimantan Selatan, hari ini senin (11/10/2021) mensosialisasikan kepada Aparat, Lembaga dan Organisasi yang menangani permasalahan perempuan dan anak, khususnya kata Husnul Hatimah,S.H., M.H., Kepala Dinas tersebut, adalah terhadap kekerasan di ranah publik.
“Yang mana nanti dengan adanya sosialisasi ini akan dapat lebih mengembangkan kapasitas dari oragnisasi lembaga dan juga yang lainnya untuk kita dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Husnul.
Menurut Husnul, kegiatan ini menghadirkan nara sumber Yenny Mulyani, yang terkait dengan bidang ekonomi dengan UMK-nya, dan juga nara sumber Abdani Solihin dari Lembaga Kajian KeIslaman Kalimantan (LK3) terkait dengan bagaimana etika digital yang baik, untuk mencegah banyaknya kasus-kasus kekerasa terhadap perempuan dengan digital. Selain itu dapat melakukan kegiatan bermedia sosial secara cerdas.
Menyinggung banyaknya persoalan yang muncul terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, Husnul menyatakan, akan bersinergi dengan berbagai organisasi lembaga sesuai tupoksinya, agar dapat meminimalisir kasus-kasus yang ada di masyarakat.
Untuk kasus yang terjadi, diakui Husnul, banyak dialami perempuan dan anak, baik yang terlapor maupun yang belum terlaporkan, juga banyak lagi kasus-kasusnya.
“Tapi yang banyak itu adalah kasus terhadap perempuan dan anak, terutama dalam bentuk kekerasan pisik dan seksual. Yang lainnya, mungkin adalah penelantaran terhadap anak-anak. Itu adalah yang terlapor. Belum lagi yang tidak terlapor. Banyak lagi kasus-kasusnya,” ungkap Husnul.
Sedangkan tindak lanjutnya sesuai dengan layanan yang ada di UPTD, yang memberikan enam layanan, seperti pengaduan, pendampingan, rahabilitas sosialisasi, pendampingan dalam bantuan hukum, yang berjejaring dengan mitra seperti Kepolisian, Dinas Sosial dan Lembaga-lembaga lainnya untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban tadi.
Banyak juga kasus di ruang publik seperti sekolah-sekolah maupun tempat-tempat umum, walaupun tindak pidananya tidak berat, tetapi salah satu bentuk kekerasan seperti pelecehan dan media-media yang banyak diikuti masyarakat.(nasri)