Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Advokat Angga Parwito: Negara Sudah Memberikan Perlindungan Hukum

BANJARMASIN, Berkaitan dengan terus meningkatnya kekerasan terhadap perempuan, utamanya dalam lingkup rumah tangga, menurut Advokat Angga Parwito, S.H., M.H., harusnya menjadi perhatian kita bersama. Hal ini katanya, karena ini juga berkaitan dengan pemahaman para suami istri yang menjalani rumah tangganya. 

"Mungkin kurang mengerti kaitannya dengan hukum yang berlaku. Harusnya semakin banyak pihak memberikan edukasi kaitannya dengan pemahaman hukum para pelaku rumah tangga, agar lebih memahami konsep-konsep hukum yang telah ada di Negara kita," ungkap Angga.

Dikatakan, apabila seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, maka ada ketentuan yang telah mengatur. 

"Kita memiliki Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal 44 mengatur tentang konsekuensi pidana apabila baik suami ataupun istri yang terikat dalam sebuah rumah tangga ini melakukan kekerasan terhadap pihak dalam rumah tangga itu, dengan konsekuensi pidana mulai 5 tahun sampai 15 tahun, apabila mengakibatkan kematian," tegas Angga.

Disisi lain Angga menilai, bukan hanya sebatas dalam rumah tangga kekerasan itu terjadi, namun sering juga melihat perempuan mengalami tindak kekerasan diluar dari perkawinan yang dapat juga dikenai pidana kepada pelakunya, karena ada dalam ketentuan KUHP tindak pidana penganiayaan. 

Sedangkan berkaitan kekerasan terhadap anak, harus diberikan edukasi yang ada beberapa kelompok masyarakat tidak terlalu memahami bahwasanya anak adalah prioritas untuk dilindungi. 

"Oleh sebab itu sebenarnya Negara telah menghadirkan ketentuan yang benar-benar berusaha untuk melindungi kepentingan dan tumbuh kembang anak. Salah satunya pada Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Angga.

Menurut Angga, dalam Perpu ini diatur ketentuan, apabila seseorang melakukan penganiayaan secara fisik kepada seorang anak, ada konsekuensi yang mengatur. Dikatakan, dalam pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang diubah oleh Perpu nomor 1 tahun 2016 itu diatur bahwasanya konsekuensi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak ini dengan konsekuensi pidana mulai dari 3 tahun sampai dengan 15 tahun.

Ketentuan untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak, juga diatur dalam ketentuan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dalam pasal 81 dan 82 ada mengatur bahwasanya seseorang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Apalagi kita melihat di dalam Perpu nomor 1/2016 itu mengatur tentang sanksi kebiri bagi seorang pelaku fidofil yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak," tegas Angga.

Katanya, ketentuan hukumnya sudah ada. Namun mungkin saat ini pemahaman hukum masyarakat yang kurang, menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan edukasi bahwasanya anak dan perempuan adalah sesuatu yang patut kita lindungi. Mereka diberikan ketentuan yang sangat melindungi mereka sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh Negara.(nasri)

 

Lebih baru Lebih lama