BANJARMASIN, Advokat Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., memperlihatkan Putusan Mahkamah Partai Golkar dengan nomer : 29/PI-GOLKAR/II/2021, yang memutuskan H. Rusli tetap sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Putusan itu mengakhiri kasus sengketa partai antara H. Rusli, selaku Ketua DPP Partai Golkar Kabupaten Banjar dengan H. Gt. Antung Aman.
Kebenaran putusan itu juga disampaikan Supian HK dalam Jumpa Pers di Gedung DPP Partai Golkar Kabupaten Banjar, Minggu (17/10/2021) yang menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil H. Gt. Antung Aman.
Kata Fauzan, di Mahkamah Partai Golkar, ada yang bersengketa, diproses. Dikatakan, dalam proses itu seperti sidang biasa, gugatan, eksepsi semua saksi dan bukti dan terakhir putusan, yang dimenangkan kubu H. Rusli, tetap sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar.
“Yang menjadi kisruh, biasa dalam politik, tapi secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di dalam putusan itu kubunya H. Rusli dan diakui oleh DPP Pusat, DPD Provinsi yang diwakili Sekretaris H. Supian HK dengan semua Tim,” ungkap Fauzan.
Kata Fauzan, kalau bersikeras dan dibawa ke ranah Pengadilan Negeri di Martapura atau PTUN, Pengadilan bisa menerima. Tapi intinya akan ditolak juga.
“Kalau saran saya, karena sesama kader Partai Golkar, sebaiknya kita ambil jalan terbaik. Tidak elok dilihat orang. Kader Partai yang sudah sama-sama senior. Ini sudah putusan dari Mahkamah Partai. Mau dibengkang lagi bagaimana ceritanya?” tambah Fauzan.
Katanya, sebagai Lawyer atau Penasehat Hukum pribadi H. Rusli, dirinya sebagai Lawyer sudah 25 tahun berkiprah, tidak masalah. Mau dibawa ke mana, tetap dilayani, tetap dihadapi.(nasri)