Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Ranah Publik

BANJARBARU, Memberikan label (cap) pada seorang anak dengan menyebutkan anak tersebut anak nakal, sudah merupakan kekerasan verbal pada anak.

"Karena dalam pikiran anak tersebut tertanam hal ini dan membuat anak sulit berkembang," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisP3A) Kalsel Hj. Husnul Hatimah, S.H., M.H., dalam paparannya hari ini, Senin (11/10/2021) pada acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Ranah Publik.

Memang, saat orang tua mengatakan anak itu nakal, pemalu, atau agresif, maka label itu akan mulai menjadi bagian dari identitas anak, secara baik atau buruk.

"Dalam rumah tangga juga menanyakan apa yang diinginkan anak. Karena kondisi anak saat ini berbeda dengan kondisi kita waktu dulu," pesan Husnul.

Sedangkan menyinggung peran media massa, menurut Husnul,  sangat berpengaruh dalam hal penyebaran informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari asfek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, kata Husnul, seperti kebijakan dan pembentukan gugus tugas dan kelembagaan. Untuk gugus tugas dan kelembagaan tersebut, meliputi :  gugus tugas kota layak anak, Gugus tugas tppo, forkomwil, PATBM, SRA/ponpes ramah anak, puskesmas ramah anak dan satuan tugas PPA.(nasri)


Lebih baru Lebih lama