BANJARMASIN, Pinjaman online jika sesuai ketentuan hukum, sebenarnya tidak masalah. Namun yang hari ini berkembang dan menjadi polemik, kata Advokat Angga Parwito, S.H., M.H., pada saat memberikan pinjaman ternyata dengan bunga terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ada beberapa oknum pinjaman online yang melakukan penagihan dengan cara-cara diluar ketentuan hukum.
"Pinjaman yang kita analogikan sebagai utang piutang ini adalah perkara keperdataan. Artinya, apabila si peminjam tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjamannya, pelaku pinjaman online dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, karena ini dalam konteks keperdataan. Apabila dia (pemberi pinjaman) melakukan ancaman, melakukan kekerasan, melakukan teror dan lain sebagainya, ini jelas merupakan tindak pidana," ungkap Angga.
Dikatakan, dampaknya bagi pihak peminjam dapat melaporkan oknum pinjaman online tersebut secara pidana ke Polisi, karena mereka telah melanggar ketentuan didalam ketentuan KUHP. Bahkan apabila yang bersangkutan menyebarluaskan data nasabah ini dan melakukan teror-teror ke orang-orang ke sekelilingnya dengan menggunakan data yang dia ambil dari smartphone peminjam, ini sebenarnya telah menyalahi dan melanggar ketentuan di dalam UU ITE. Jadi ada pertanggungjawaban pidana yang harus mereka pertanggungjawabkan.
"Oleh sebab itu, Saya menyarankan kepada para korban pelaku pinjaman online yang merasa telah diintimidasi bahkan diancam dan lain sebagainya, untuk melaporkan secara pidana," Angga menganjurkan.
Tapi Angga juga mengingatkan kepada masyarakat, jangan sampai karena hari ini meminjam secara online dapat dilakukan dengan mudah, hanya bermodalkan KTP dan Hp, lalu menjadi kebiasaan kita untuk dengan mudah meminjam pinjaman online itu.
"Padahal kita harusnya menyadari dampak hukum serta dampak secara pribadi terhadap diri kita. Jangan sampai kita masuk ke dalam pinjaman tersebut dan akhirnya mereka (Pemberi pinjaman online) bisa dengan mudah mengambil data kita dan ini akan membahayakan diri kita dikemudian hari," Angga mengingatkan.
Tapi kata Angga, apabila sudah ada yang terlanjur meminjam, silakan untuk melakukan kewajibannya dengan tetap membayar pinjamannya. Karena perkara ini adalah murni utang piutang, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Oleh sebab itu, orang yang berutang wajib untuk membayar. Karena apabila seseorang yang melakukan peminjaman tidak melaksanakan pembayaran, konsekuensi hukumnya dia dapat diajukan gugatan oleh pihak pemberi pinjaman.
Ada anjuran bayar pokoknya saja, tidak perlu bayar bunga pinjaman online, menurut Angga, hal ini bisa saja dilakukan. Namun apabila didalam kesepakatan ada mengatur mengenai bunga, maka Kita wajib juga untuk membayar. Karena perjanjian antar para pihak, menjadi undang-undang dan atas dasar itu pula pelaku pinjaman online dapat melakukan gugatan beserta bunganya.
"Namun Kita juga harus melihat, apakah bunga yang diberikan oleh pinjaman online ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah. Apabila ternyata mereka telah melebihi dari ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, kita tidak perlu membayar sisanya. Karena perjanjian yang demikian ini dapat dikategorikan yang bertentangan dengan syarat sah perjanjian. Dampaknya bisa saja perjanjian ini batal demi hukum," pungkasnya.(nasri)