Banjarmasin : Sampai Kamis (4/11/2021) pada pekan pertama November 2021, kegiatan penerimaan Pajak Daerah, ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin H. Subhan Nor Yaumil, S.E.,M.Si., capaian yang mereka dapatkan rata-rata 85% lebih.
“Pajak Hotel dari target 13 milyar rupiah, dapat tercapai 11,2 milyar rupiah atau 86,87%. Pajak Restauran tercapai 88,74%, dari target 45 milyar rupiah, tercapai 39,9 milyar rupiah. Pajak Hihuran tercapau 72,54%. Reklame 76,61%, dari target 3 milyar rupiah, tercapai 2 milyar rupiah lebih. Penerangan Jalan dari target 53,5 milyar rupiah, tercapai 45,7 milyar rupiah. Pajak Bumi dan Bangunan tercapai 90% lebih, dari target 22,7 milyar rupiah, tercapai 22,2 milyar rupiah. BPHTP 96,05% dari target 30,2 milyar rupiah, dan sisanya sedikit saja lagi,” ungkap Subhan.
Selain melakukan peningkatan layanan dengan upaya pembenahan ruang layanan, pihak Bakeuda juga telah berkirim surat ke Bank Kalsel Cabang Banjarmasin agar memperpanjang jam layanannya, pukul 14.30 atau 15.00 wita, sehingga layanan untuk Wajib Pajak juga dapat diperpanjang dari sebelumnya hanya pukul 12.00 wita. Apalagi menurut Subhan, menjelang akhir tahun masih banyak masyarakat mempergunakan pengahpusan sanksi administrasi yang diberikan Bakeuda Banjarmasin, sehingga masyarakat hanya bayar pokok pajaknya saja.
“Tingkat kesadaran Masyarakat untuk membayar pajak, cukup tinggi. Kami ingatkan untuk supaya tidak ada keterlambatan. Karena atas kelalaian tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi. Pajak agar dilaporkan secara tepat dan benar,” pungkas Subhan.(juns)