“Baleho Bando. Ibnu : Ini Bukan Soal Pilih Kasih. Winardi : Pembongkaran Dengan Cara-cara Ilegal"


Banjarmasin  :  Pemotongan rangka Baleho Bando, hingga dinihari Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 00.40 wita masih dilakukan. Saya yang mau ke kilometer satu dari arah kilometer 3,5 saat itu harus berbelok ke jalan Kuripan. Sesuai arahan petugas yang berjaga pada dini hari tersebut.

Siang Sabtu (30/10/2021), selesai kegiatan Wisuda STIE Indonesia Banjarmasin, Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si., saat ditanya mengenai hal ini menyatakan, sudah sejak awal hampir setahun prosesnya penertiban baliho bando.

"Dan itu sudah melalui SP (Surat Peringatan) satu, SP dua, SP tiga, penetapan dan tadi malam sudah secara persuasif seluruh kekuatan turun untuk menertibkan. Kemungkinan pekerjaan ini bisa satu minggu sampai 10 hari. Itu memang diserahkan kepada kontraktor yang memang berkompeten untuk bisa memotong. Itu diperlukan juga alat-alat dan sebagainya, supaya jangan sampai membahayakan pengguna jalan," kata Ibnu.

Ibnu juga menyebutkan, sudah memberikan berbagai solusi dalam hal ini.

"Kami harapkan dari Pengusaha Advertising ini bukan soal pilih kasih, tapi ini sesuatu yang sudah kita bicarakan sejak awal dan kami sudah berupaya memberikan solusi-solusi, diantaranya adalah terkait dengan segera saja diusulkan titik yang dibongkar itu, untuk diajukan yang memang tidak melanggar aturan. Nanti di sisi kanan-kiri, silakan disampaikan, " kata Ibnu lagi.

Disinggung tidak adanya Surat Peringatan, Ibnu membantahnya.

"Surat Peringatan apa? Sudah tiga kali Surat Peringatan dan dijawab. Setiap SP 1 dijawab lagi oleh mereka. SP  2 dijawab oleh mereka. SP 3 dijawab lagi oleh mereka. Bukan tidak tahu. Kita intinya ingin menata kota supaya lebih baik lagi kedepan. Itu saja," tegas Ibnu.

Sementara itu, permasalahan Baleho Bando, ungkap Winardi Sethiono, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan,  kalau hanya mengandalkan Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga, itu masih belum cukup, karena didalam melayangkan surat tersebut, ada sanggahan atau surat keberatan yang tidak pernah ditanggapi dan kemudian untuk pembongkaranpun di lapangan tidak ditemukan Surat Perintah Kerja atau Surat Tugas.

“Walaupun mereka mengatakan Surat Tugas ada, tapi yang ada hanya pemukulan. Kita minta Surat Tugas, tapi pemukulan yang ada. Ini fakta. Jadi kalau boleh saya mengatakan, bahwa pembongkaran ini dilaksanakan dengan cara-cara yang ilegal,” ungkap Winardi, Rabu (3/11/2021).

Kemudian seterusnya, pihaknya kata Winardi, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari Rabu (3/11/2021) tersebut.

“Karena sudah ada kejadian faktual, lalu hari ini, Rabu (3/11/2021) gugatan sudah kita masukkan ke PTUN. Jadi kita sudah mengajukan gugatan pada hari ini ke PTUN. Kemudian kami juga sangat mengharapkan mulai hari ini Rabu (3/11/2021) kita sama-sama menghormati proses daripada Pengadilan tersebut sampai betul-betul inkrah. Kita semua juga harus menghormati apapun juga hasil keputusan dari Pengadilan,” Winardi menyebutkan.

Oleh karena itu, tegas Winardi, kegiatan-kegiatan di lapangan, termasuk pembongkaran, itu dihentikan dulu. Kalau kita ingin menghormati pihak Pengadilan.

“Saya rasa sebagai Pemerintah, harus memahami hal ini,” Winardi menambahkan.  

Disisi lain, Winardi menyayangkan, bukan masalah pembangunannya, tapi masalah Pemulihan Ekonomi Nasionalnya, apa yang sudah dicanangkan Presiden RI Jokowi, yang sudah mencanangkan pemulihan tersebut di setiap Kota dan di setiap Daerah.

“Apakah dengan langkah-langkah diambil oleh Walikota ini ikut mendukung pemulihan ekonomi Nasional tadi? Karena yang saya tahu, statemen Ketua Komisi III DPRD, itu PAD Kota Banjarmasin, sudah hampir mencapai level merah. Jadi sudah sangat turun. Ini kan sebenarnya hal-hal yang dipikirkan yang lebih urgen oleh Kepala Daerah, dari pada melakukan kegiatan-kegiatan pembongkaran-pembongkaran dan lain sebagainya, yang mana hal tersebut bisa diselesaikan secara hukum maupun duduk satu meja. Ini sangat saya sayangkan,” Winardi kembali menegaskan.

Ditanya berapa lama proses PTUN tersebut, Winardi menyebutkan, kalau prosesnya masih belum tahu. Karena itu tergantung proses dari Pengadilan nantinya. Kita lihat prosesnya.(juns)


Lebih baru Lebih lama