Banjarmasin : Kewajiban akan pemenuhan modal inti yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021, semakin menjadi perhatian serius oleh Bank Kalsel dan para pemegang sahamnya.
Hal ini tergambar dalam kegiatan Seminar Pemenuhan Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diselenggarakan
oleh Bank Kalsel dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinisi Kalsel, OJK, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel serta para pejabat terkait di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru (16/11).
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan mengumpulkan seluruh pemegang saham Bank Kalsel, termasuk Gubernur Kalsel untuk menyatukan persepsi agar nantinya dapat bersama – sama membuat komitmen untuk penguatan Bank Kalsel.
Dengan berkumpulnya para pemegang saham beserta para pejabat terkait di atas, seminar ini menjadi tempat diskusi yang tepat untuk menemukan solusi pemenuhan modal inti di tengah adanya refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
I G.K. Prasetya selaku Plt. Direktur Utama Bank Kalsel menyampaikan ada beberapa alternatif yang dapat membantu penyertaan modal inti Bank Kalsel. Dengan skenario agar keuangan daerah tidak terlalu terbebani di tengah pandemi.
“Kami menyadari bahwa jika kewajiban pemenuhan modal inti sepenuhnya dibebankan pada APBD tentunya akan sangat memberatkan keuangan daerah. Ditengah kondisi keuangan daerah
yang terkonsentrasi pada penanganan covid-19 dan upaya pemulihannya, Bank Kalsel menawarkan berbagai skenario seperti pengembalian dividen, revaluasi aset, dan inbreng,” ungkap Prasetya.
Upaya peningkatan modal inti BPD tersebut telah mendapat dorongan dari Kemendagri dan OJK, sehingga dorongan tambahan dari stakeholder BPD di daerah sangat diperlukan.
Hal ini disampaikan oleh Haizir Sulaiman selaku Ketua Bidang Syariah Asbanda yang mewakili Ketua Umum Asbanda saat sambutan pada pembukaan acara.
“Upaya peningkatan modal inti ini lebih khusus kepada BPD yang belum bisa memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada Desember 2024, salah satunya Bank Kalsel. Untuk itu, dalam pertemuan kali ini diharapkan peningkatan modal Bank Kalsel mendapat dukungan penuh dari stakeholder dan shareholder baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Selatan,” ucap Haizir.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK, Panca Hadi Suryatno menyampaikan bahwa tujuan diberlakukannya POJK No. 12/POJK.03/2021 ini adalah untuk memperkuat struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional.
“Dengan kuatnya struktur, ketahanan dan daya saing BPD, bertujuan salah satunya dapat meningkatkan kemampuan BPD dalam mengarungi digitalisasi perbankan. Hal tersebut dilakukan agar Bank Kalsel tetap dapat berfungsi sebagai agen pembangunan daerah,” papar Panca.
Kepala Daerah dan DPRD mesti bersama – sama berupaya penuh meningkatkan atau memenuhi modal inti Bank Kalsel, sebagaimana disampaikan Budi Santosa selaku Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kita harus betul – betul serius menyelamatkan Bank Kalsel ini dengan cara Pemerintah Daerah sesegeranya mengadakan rapat dengan mengundang pejabat bidang perekonomian, sekretaris
daerah dan DPRD untuk membuat komitmen bersama dengan solusi yang telah dipaparkan tadi. Melihat data saat ini dimana hampir 80% dari total keuntungan BUMD di seluruh Indonesia merupakan berasal dari sektor perbankan, maka fokus terhadap penguatan modal Bank Kalsel adalah hal yang tepat,” jelas Budi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajak semua pihak untuk saling bersinergi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, salah satunya turut mendorong pertumbuhan badan usaha daerah, seperti Bank Kalsel.
“Pentingnya komitmen seluruh stakeholder saat ini untuk pembangunan daerah di masa depan, salah satunya penguatan modal Bank Kalsel. Pemerintah Provinsi Kalsel pada dasarnya siap memberikan dukungan dalam rangka membantu Bank Kalsel untuk pemenuhan modal inti tersebut. Namun tentunya diperlukan sinergisitas dan kerjasama seluruh pihak, agar pemenuhan modal inti ini dapat terpenuhi,” tutur Sahbirin.
Lebih lanjut, Paman Birin mengungkapkan bahwa Bank Kalsel telah berkontribusi positif melalui dividen yang diberikan sehingga konsekuensi atas ketidakmampuan dalam memenuhi modal inti menjadi perhatian seluruh pemegang saham.
“Konsekuensi Bank Kalsel apabila tidak dapat memenuhi modal inti menjadi perhatian kita semua. Bank Kalsel sebagai bank milik pemerintah daerah Kalsel telah memberikan kontribusi positif melalui dividen yang diberikan sehingga diharapkan melalui forum ini seluruh pihak memiliki satu kesatuan pandangan yang sama terhadap keberlangsungan bank kalsel yaitu banknya masyarakat Kalsel”, timpal Sahbirin.
Bank Kalsel saat ini konsisten menunjukan kinerja yang bagus dan mampu menyumbangkan kontribusi yang positif kepada setiap kabupaten/kota di Kalsel.(rls/juns)