Banjarmasin : Balmon di Kalimantan Selatan tidak begitu dikenal masyarakat, sebagai organisasi layanan publik, YLKI Kalimantan Selatan melakukan silaturahmi, apalagi kata Dr H Fauzan Ramon SH MH, Kantor Balmon letaknya merupakan jalan yang setiap hari dilewatinya.
Dengan silaturahmi tersebut, Fauzan menyatakan, tahu fungsi dan peranan Balmon yang terkait frekuensi yang dilaporkan.
“Paling tidak saya sudah silaturahim dari penjelasan, kita bisa sampaikan dan sosialisasikan. Apa fungsi dan keberadaan Balmon di Kalimantan Selatan,” ungkap Fauzan Ramon.
Terkait KPID dirasakan Fauzan, banyak tugas terkait penyiaran dan diharapkannya KPID Kalsel yang baru dari hasil seleksi, agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk menindak adanya persoalan yang muncul, baik terkait radio maupun tv kabel.
“Saya mohon terutama Ketua KPID dan Anggotanya dengan gaji Negara, itu harus difungsikan benar-benar pelayanan publiknya, terutama dalam penegakan hukum,” harap Fauzan.
Disinggung surat yang disampaikan ke KPID Kalsel, terkait Kasus Pt. Karias Connect Vision, Amuntai, HSU, Fauzan menegaskan, kalau tidak dilakukan penegakan hukum, bisa dilaporkan secara pidana dan perdata karena melakukan pembiaran dan merugikan. Fauzan juga menyinggung persoalan Pilkada dan Pilpres beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya sebagai KPID Kalsel itu jangan setengah-setengah. Umpamanya ada Tv dalam penyiaran Pilkada maupun Pilpres ada berat sebelah, diberikan teguran. Kalau sudah teguran, berikan sanksi (hukuman). Selama ini ada yang terjadi. Dalam pemilihan kemaren di Kalsel, ada beberapa TV Lokal yang banyak menyiarkan hanya satu paslon saja, itu tidak benar. Itu fungsi KPID. Kalau tidak bisa dilakukan, mundur saja. Ganti yang benar-benar,” Fauzan menegaskan.
Sementara itu, mantan Dirut Pt. Karias Connect Vision, Amuntai, HSU, Abdul Hadi, yang memberikan kuasa hukumnya kepada Fauzan Ramon, saat diminta tanggapannya, kepada RRI mengatakan, berharap kasus diselesaikan setuntasnya dan penegakan hukumnya.
“Kalau laporan ini tidak ditindak lanjuti. Masyarakat jadi kasihanlah. Kalau harapan saya, secepatnya ditindaklanjuti oleh KPID Kalsel,” ungkap Abdul Hadi.
Dalam surat yang disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel maupun ke KPID Kalsel, disebutkan Abdul Hadi, Tv Kabel Karias Connect Vision selalu menayangkan siaran Smackdown, padahal sudah dua kali mendapatkan somasi, tapi tetap menanyangkannya hingga sekarang. Selain itu, izin penyiaran yang hanya 24 channel, ternyata dalam kegiatan penyiaran sampai 44 channel disiarkan. Pelanggaran lainnya yang dilaporkan, Pt Karias tidak pernah memperbarui Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Mentrinya. Izin usaha (USS) yang baru, juga tidak dimiliki Pt Karias. Sedangkan izin usaha yang lama, tidak berlaku lagi, tidak diterbitkan lagi.(juns)