Banjarmasin : Realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kalimantan Selatan sampai akhir Oktober 2021 sebesar Rp 14,455 triliun atau 87,36 persen dari pagu. Dibandingkan realisasi tahun lalu priode yang sama, terjadi penurunan sebesar 15,37 persen (yoy) yang disebabkan belum terpenuhinya dokumen persyaratan oleh Pemerintah Daerah dari berbagai jenis TKDD.
Dalam Press Release Kinerja Pelaksanaan APBN Dan Peran Kementerian Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional bulan Oktober 2021, disebutkan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) telah mencapai Rp 3.292,29 triliun atau 100 persen dari pagu. Terdapat kenaikan realisasi sebesar 0,02 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh akselerasi percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran oleh Pemda. Kontribusi terbesar dari DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 2,4 triliun dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 0,57 triliun.
Sedangkan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk wilayah Kalimantan Selatan sampai 31 Oktober 2021 telah tersalurkan Rp 6,764 triliun atau 90,37 persen dari pagu. Terdapat penurunan realisasi 1,25 persen (yoy) karena beberapa daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran DAU, antara lain berupa Laporan Belanja Pegawai dan Laporan Penanganan Covid 19 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 233/PMK.07/2020.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai akhir Oktober 2021 mencapai Rp 891,99 miliar atau 61,48 persen dari pagu. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi penurunan 11,87 persen (yoy).Hal ini disebabkan penghentian kebijakan relaksasi dalam penyaluran DAK Fisik yang telah dilaksanakan tahun 2020.
Penyaluran TKDD di Kalimantan Selatan berpotensi tidak dapat terserap 100 persen, hanya 99,29 persen sampai akhir Tahun Anggaran 2021. Anggaran DAK Fisik Rp 1,446 triliun diperkirakan hanya mampu terserap Rp 1,335 triliun atau 92,32 persen. Sisa sebesar Rp 111,15 miliar disebabkan kendala pengadaan barang dan jasa, sehingga persyaratan berupa daftar kontrak kegiatan yang harus disampaikan melalui OMSPAN sudah berakhir 31 Agustus 2021 tidak maksimal.
Terkait hal ini, ada beberapa transfer yang memerlukan persyaratan, sehingga kata Sulaimansyah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel, DAK Fisik tidak akan mencapai 100 persen. Hanya 99 koma sekian persen.
"Logikanya dia harus terserap 100 persen karena sifatnya transfer. Tapi ada beberapa transfer yang memang memerlukan beberapa persyaratan. Kemungkinan yang tidak 100 persen itu DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik itu diperkirakan hanya 99 koma sekian. Karena ada 111 milyar itu tidak dikontrakkan. Jadi ada kendala. Ketika batas akhir harus dilaporkan, tidak dikontrakkan, jadi tidak dikerjakan. Kalau DAK Fisik sekitar 1,4 triliun rupiah, maka sekitar 1,3 triliun rupiah disalurkan," ungkap Sulaimansyah.
Untuk penyerapan Dana Desa diperkirakan mencapai Rp 1,524 triliun atau 99,90 persen dari pagu. Dana Desa yang tidak terserap berasal dari dua desa di Kabupaten Balangan yang sampai akhir Tahun Anggaran 2021 diperkirakan tidak dapat tersalurkan, yaitu Desa Wonorejo dan Desa Kambiyain.
"Dana Desa kemungkinan tidak 100 persen karena tadi ada desa yang memang dialokasikan, tapi tidak ada penduduknya, jadi tidak disalurkan. Terus juga ada Desa yang terkena hukum. Ini baru selesai proses inkrahnya. Ini juga masih kita kejar untuk bisa direalisasikan. Tapi kemungkinan hanya BLT (Bantuan Langsung Tunai) saja. Karena yang lain tidak sempat disalurkan," Sulaimansyah menambahkan.
Sampai dengan 31 Oktober 2021, penyaluran Dana Desa di Kalimantan Selatan telah mencapai Rp 1.238,40 triliun atau sebesar 81,17 persen dari pagu. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terdapat penurunan sebesar 12,11 persen (yoy) . Dengan adanya relaksasi penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK No.94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).(juns)