Banjarmasin : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan, Rabu (24/11/2021) di Aula Haji Maksit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan
Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan, Hj. Husnul Hatimah, SH., MH., menyampaikan Surat Keputusan tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam SK bernomer 188.44/0718/KUM/2021, bermaksud memberikan upaya perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana.
Sedangkan tujuannya, meningkatkan kesadaran seluruh Pemangku Kepentingan dalam situasi bencana, perempuan dan anak memiliki resiko mengalami Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang berdampak serius dan dapat mengancam keselamatan jiwanya. Selain itu, memastikan tersedianya mekanisme layanan, bantuan dan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan spesifik dan atau kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak dalam bencana, sesuai data terpilah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana. Tujuan lain, Objek Perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana, yaitu perempuan dan anak. Tujuan lainnya, Pedoman Pelaksanaan Perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 13 tahun 2020 dan Lampirannya, Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan berbasis Gender Dalam Bencana.
Sedangkan kegiatan sosialisasi ini, Husnul menyatakan, Untuk menghimpun kekuatan dan berbagi tugas dan peran terhadap permasalahan dari pengalaman yang sudah ada seperti Covid 19 dan Bencana Banjir awal 2020, yang akan menjadi perhatian apa yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.
"Ini akan menjadi perhatian Kita. Apa yang perlu Kita perbaiki dan Kita lengkapi. Sehingga apa yang sudah diprediksi apabila terjadi bencana, sudah dapat diminimalisir dampak dan resiko terhadap perempuan dan anak dalam kelompok rentan ini," ungkap Husnul.
Sementara itu, Dinar Lubis Program Manager Project Humanitarian Kerjasama Yayasan Kerti Praja dan UNFPA Indonesia menyatakan, beberapa persoalan tersebut seperti penyediaan fasilitasi penyekatan ruang perempuan dan laki-laki dan juga keluarga. Ruang Ramah Perempuan juga sangat penting. Karena merupakan layanan kesehatan sekaligus juga Post Trauma. Hal ini untuk mengurangi resiko kekerasan berbasis gender.
"Dan tentunya juga penanganannya kalau ada yang mengalami KBG (Kekerasan Berbasis Gender) . Terus mana yang harus diakseskan. Ke mana harus dirujuk. Itu juga menjadi salah satu bagian. Ini tentunya juga kerja bersama antara seluruh SKPD, Pemerintah yang ada di sini. Karena tadi ada yang kluster. Sebenarnya sudah ada dan bisa bekerjasama dengan baik. Didukung oleh BPBD, akan lebih baik lagi," ungkap Dinar.
Selain Dinar Lubis dan Husnul Hatimah sebagai Nara Sumber, juga hadir Nara Sumber dari PKBI Kalsel Hapniah dan juga dari BPBD Kalsel. Sementara peserta dari Berbagai Instansi terkait yang sekai menjadi Anggota Sub Klaster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan dalam bencana berbasis gender di Provinsi Kalimantan Selatan.(juns)