Banjarbaru : Gubernur Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam SK bernomer 188.44/0718/KUM/2021, bermaksud memberikan upaya perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana.
Sedangkan tujuannya, meningkatkan kesadaran seluruh Pemangku Kepentingan dalam situasi bencana, perempuan dan anak memiliki resiko mengalami Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang berdampak serius dan dapat mengancam keselamatan jiwanya. Selain itu, memastikan tersedianya mekanisme layanan, bantuan dan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan spesifik dan atau kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak dalam bencana, sesuai data terpilah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana. Tujuan lain, Objek Perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana, yaitu perempuan dan anak. Tujuan lainnya, Pedoman Pelaksanaan Perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 13 tahun 2020 dan Lampirannya, Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan berbasis Gender Dalam Bencana.
Sub Klaster Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Keanggotaan terdiri dari Pengarah sebanyak 3 orang, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalsel. Ketua, yaitu Kadis PPPA Kalsel, dan Sekretarisnya adalah Sekretaris Dinas PPPA Kalsel. Dengan dua Divisi, yaitu Divisi Data dan Informasi dengan 9 tugas, yang Koordinatornya Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalsel, dengan 10 orang anggota. Sedangkan Divisi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Dalam Situasi Bencana, dengan tugas pada Fase Pra Bencana sebanyak 13 tugas. Pada Fase Tanggap Darurat dengan 5 tugas. Sedangkan pada Fase Pasca Bencana dengan 6 tugas. Untuk Divisi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), pada tingkat Provinsi dengan Koordinator Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Kalsel dan anggota sebanyak 38 orang. Sementara pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 40 orang.(juns)