"Tanggung Jawab Konstitusional BUMN disoal, Andre Rosiade: Budaya Korupsi yang Buat Garuda Bangkrut"

Jakarta  :  Kamis pagi (25/11/2021)
Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menyelenggarakan webinar INTEGRITY Constitutional Discussion ke-4 (ICD #4) bertajuk “Tanggung Jawab Hukum dan Konstitusi Pengelolaan BUMN berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance”, dengan para narasumber yaitu Denny Indrayana-Guru Besar HTN dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm;  Dahlan Iskan-Menteri BUMN (2011-2014) dan Direktur Utama PLN (2009-2011);  Andre Rosiade-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra;  dan Febri Diansyah-Managing Partner Visi Integritas Law Office.

ICD #4 dibuka dengan pemaparan materi dari Denny Indrayana, “Bahwa frasa dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 terkait cabang-cabang produksi strategis yang sifatnya fundamental harus dikuasai oleh negara melalui BUMN”, jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Sebagai pemegang mandat negara untuk menguasasi cabang produksi strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat BUMN, mau tidak mau harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok apalagi pribadi semata.“Rakyat secara kolektif memberikan mandat untuk menguasai, mengurus, mengatur, mengelola kekayaan SDA Indonesia kepada negara, dalam hal ini pemerintah”, tutur Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN periode 2008-2011. “Dalam kondisi kekinian, BUMN bisa bersih dan profesional jika negara yang memberikan mandat juga dikuasai oleh pejabat yang amanah dan bersih. Maka yang pertama kali perlu dilakukan untuk menyelamatkan BUMN adalah menyelamatkan negara”, pungkas Denny.

Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 yang juga hadir sebagai narasumber ICD #4, Dahlan Iskan, mengatakan, sangat setuju penguasaan sumber daya alam oleh negara yang diwakili oleh BUMN digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Seharusnya sudah menjadi common sense bagi setiap pihak yang menjabat di BUMN untuk mengacu pada konstitusi dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat”. Senyatanya mandat konstitusi sebagaimana Pasal 33 ayat (3) tersebut dalam tubuh BUMN sudah terwakili oleh prinsip good corporate governance dimana secara ideologis BUMN yang telah terbentuk sebagai Perseroan Terbatas maka tunduk pula pada UU Perseroan Terbatas. “Memang aset BUMN adalah aset negara, akan tetapi aset negara yang diusahakan. Kemudian timbul pertanyaan, apakah dengan dipisahkannya aset negara tersebut menjadi Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan kemerosotan ataukah lebih baik? Apakah pengelolaan aset negara lebih baik ketika statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), atau Perusahaan Negara (PN)? Setau saya lebih baik ketika sebagai PT”, terang mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008-2011. 

Menyinggung perihal good corporate governance, sesi ICD #4 kemudian dilanjutkan oleh Febri Diansyah dengan topik Pencegahan Korupsi di BUMN dan Sarana Perlindungan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Penerapan prinsip good corporate governance dan prinsip T.A.R.I.F (transparency, accountability, responsibility, independence, dan fairness) pada BUMN harus dilihat sebagai salah satu tools atau sarana untuk melindungi para pihak yang berkepentingan, yaitu shareholder atau pemegang saham, dalam hal ini negara pun termasuk di dalamnya, dan stakeholder atau pihak eksternal lainnya. Kaitannya 
dengan tindak pidana korupsi pada BUMN, Febri menjelaskan “sejauh ini banyak pihak yang mengatakan ingin memberantas korupsi di BUMN, akan tetapi masih sebatas wacana yang disampaikan melalui pidato-pidato saja. Eksekusinya belum berjalan”, ungkap mantan Juru Bicara KPK ini. Selain itu, menurutnya banyak pihak yang keliru bahkan di kalangan akademisi hukum sekalipun dalam memahami makna kerugian negara yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi bahwa apabila terdapat kerugian negara, maka pula terdapat korupsi. Sejatinya, unsur memperkaya diri sendiri pun perlu dipenuhi. “Bagi pelaku korupsi dalam korporasi di BUMN tetap harus diproses. Namun pihak yang melakukan terobosan yang menimbulkan kerugian negara belum tentu korupsi dan harus diberikan perlindungan hukum karenanya”, jelas Managing Partner dari Visi Integritas Law Office tersebut.

Menutup sesi diskusi ICD #4, Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang bermitra dengan Kementerian BUMN menjelaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance pada BUMN “memang kita ketahui implementasi good corporate governance ini sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik maksimal sebagaimana diatur dalam UU”. Akan tetapi dalam beberapa praktik, khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan plat merah yang tidak menerapkan prinsip tersebut dan justru mencari keuntungan berlebih, “pada Rapat Komisi VI dengan beberapa direktur perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi tanggal 9 November 2021 kemarin, saya membongkar harga PCR kita ketahui sekarang masih berada pada harga antara 275 ribu hingga 300 ribu Rupiah. Padahal sejak April 2021 bisa dijual jauh di bawah 200 ribu Rupiah, bahkan 100 ribu. Itu fakta!”, tegas Politisi Partai Gerindra. Sejatinya banyak opsi alternatif untuk menurunkan harga tes PCR untuk meringankan beban masyarakat seperti dengan mekanisme pinjam alat dari pabrik-pabrik dengan syarat membeli PCR kit kepada pabrik-pabrik tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian Komisi VI DPR RI saat ini adalah upaya penyelamatan PT Garuda Indonesia, “saat ini Pemerintah dan Komisi VI DPR sedang mengupayakan opsi penyelamatan Garuda, yaitu salah satunya adalah melakukan investigasi oleh BPKP untuk menguliti harga sewa pesawat, meskipun proses hukum di KPK sedang berjalan”. Pada tahun 2012-2014, Garuda melakukan pengadaan pesawat baru dan ditemukan data bahwa harga pesawat tersebut adalah yang termahal di dunia, “mungkin kita bisa dapat rekor sebagai penyewa pesawat termahal di dunia dibandingkan dengan maskapai lainnya”, singgung Andre. Menurut informasi, jumlah keseluruhan pesawat yang dimiliki oleh Garuda sebanyak 142 unit, akan tetapi yang terpakai hanya 26 sampai 41 pesawat saja. Jadi ada sekitar 101 sampai 116 pesawat yang menganggur dan butuh perawatan rutin, sehingga menimbulkan kerugian setidaknya 1 triliun Rupiah per bulan. Langkah lain dalam upaya penyelamatan Garuda adalah Pemerintah akan mencoba melakukan negosiasi dengan para penyewa pesawat. Disamping itu, pihaknya akan membawa permasalahan ke meja pengadilan PKPU, “budaya korupsi yang telah merugikan Garuda. Oleh sebab itu, kita harus segera selesaikan ini agar maskapai penerbangan kebanggaan rakyat Indonesia tetap bisa mengudara”, tutup Andre Rosiade.(*)
Lebih baru Lebih lama