Banjarmasin : Surat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang mengingatkan para Orangtua untuk waspada bahaya penculikan anak, dinilai Advokat Angga Parwito, merupakan kegiatan yang bagus. Ini dengan harapan akan menjadi edukasi dan bahkan perhatian kepada Orangtua untuk lebih mengawasi dan menjaga buah hatinya.
“Apalagi kita tahu beberapa waktu terakhir ini ada beberapa insiden yang kita analogikan sebagai penculikan terhadap anak dibawah umur. Oleh sebab itu, kita sebagai Orangtua kembali harus memaksimalkan penagwasan dan juga memeberikan edukasi terhadap anak untuk lebih berhati-hati serta tidak mudah untuk ikut ataupun mau dibawa oleh orang-orang yang baru dikenalnya,” pesan Angga.
Berkaitan dengan maraknya kasus penculikan anak, pihaknya juga berharap kepada Penegak Hukum agar tidak mudah melakukan Restorative Justice. Karena Angga menyatakan kekhawatirannya, bila selalu diberikan hal ini, akan tidak membuat efek jera pada pelaku tindak pidana.
“Oleh sebab itu kita berharap kepada Penegak Hukum, apabila memang yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penculikan, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Angga.
Untuk penculikan anak, diatur dalam pasal 83 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana penculikan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit 60 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah.
Menurut Angga, para Penegak Hukum, utamanya teman-teman Kepolisian di daerah di tingkat bawah, pasti sudah sering melaksanakan menggunakan pasal ini dalam menangkap atau memproses pidana bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak.
“Namun kita berharap, kepada teman-teman Kepolisian atau Penyidik agar jangan sampai memberikan Restorative Justice, karena apabila tindak pidana seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan, akibat adanya perdamaian, kita khawatir nanti dapat membuat para pelaku lainnya berani,” Angga berharap.
Disisi lain, Angga juga berharap, agar Ibu-ibu dan Bapak-bapak jangan mudah menyebarluaskan postingan berita yang bisa merugikan diri sendiri.
“Saya juga menghimbau kepada keluarga, Ibu-ibu dan Bapak-bapak yang memiliki anak, jangan juga mudah untuk terpancing dalam artian menyebarluaskan berita yang belum tentu benar. Karena kita khawatir juga jangan sampai postingan-postingan mereka di Media Sosial itu dapat membahayakan mereka sendiri, karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang IT,” Angga mengingatkan.(juns)
Catatan Google :
(Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama- ...