Balikpapan : Pinjaman Ilegal (Pinjol) sama dengan rentenir. Sehingga tegas Riza Aulia Ibrahim, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, pihaknya terus berupaya memperkecil rentenir ini melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Diakuinya, maraknya pinjol karena adanya suplai dan demand. Demikian disampaikan Riza, dihadapan Insan Media Kalseltim yang mengikuti Media Gathering di Balikpapan, Jum'at malam (10/12/2021).
Untuk itu, kepada masyarakat, Riza mengingatkan, agar dalam menyikapi penawaran, untuk menerapkan prinsip Dua L, yaitu Legal dan Logis.
"Legal sudah terdata di OJK dan memiliki izin. Sedangkan Logis, penawaran yang disampaikan sesuai dengan kelogisan. Dan kami juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk memberikan kredit dengan bunga ringan melalui fasilitas perbankan," ungkapnya, sembari mengingatkan, hal ini juga untuk antisipasi terhadap Investasi Ilegal.
Sedangkan Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan, untuk Fintek Lending, pinjaman online yang resmi dan terdata di OJK, perkembangannya cukup baik dan bahkan penyaluran pinjaman dan penggunaannya juga tinggi, serta ada yang memberikan pinjaman untuk UMKM yang bergerak di sektor produktif.
"Sampai Oktober 2021, Fintek telah salurkan pinjaman Rp 272,4 triliun, dengan pengguna sebanyak 71,8 juta. Sektor produktif untuk UMKM juga ada, sebesar Rp 67 trilun," ungkapnya.
Menurut Insan Hasani, Deputi Direktur MS, EPK dan Kemitraan Pemda, OJK Regional 9 Kalimantan menyebutkan, pinjaman online yang legal berjumlah 104 dan ilegal 3.365.
"Tingkat bayar masyarakat 98,23 persen untuk pinjaman legal tersebut," sebut Insan
Sedangkan Ahimsa, Deputi Direktur MS, EPK dan Kemitraan Pemda, OJK Regional 9 Kalimantan mengingatkan, yang ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, member get member, janjikan klaim tanpa resiko, legalitas tidak jelas hingga melakukan kegiatan tidak sesuai janji.
Jajaran OJK mengingatkan, agar bijak dalam berutang dengan menyadari, apakah benar-benar perlu, periksa kemampuan membayar dan kenali jenis-jenis utang.
Jika menerima penawaran pinjaman, sampaikan ke WA OJK 081 157 157 157 dengan menuliskan nama perusahaan pinjaman online tersebut.(juns)