“Sosialisasi Koordinasi Dan kerjasama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak”


Banjarbaru  :  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/12/2021) menyelenggarakan Sosialisasi Koordinasi dan kerjasama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Husnul Hatimah, SH.,MH., mengatakan, acara ini  ingin mensosialisasikan dan menguatkan peran masing-masing Anggota Forum ini, agar Mereka mengetahui perannya dimana, sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Agar nanti pas saat terjadi masalah atau kasus-kasus, Mereka sudah dapat mengetahui ditempatkan di posisi mana dan apa saja tugasnya. Apakah dalam pencegahan ataupun dalam penanganan ataupun dalam hal lain-lainnya,” ungkap Husnul.

Salah satu Pemateri Hj. Yurliani, SH., dari Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga, yang memberikan paparan tentang Peran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak / Tindak Pidana Perdagangan Orang, selesai memberikan paparan menyatakan, penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalsel sudah cukup banyak Lembaga yang berpartisipasi, tidak hanya Dinas Pemerintah Terkait, tetapi sekarang juga sudah proaktif dari Lembaga-Lembaga Masyarakat seperti Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan yang peduli dan berempati untuk penanganan permasalahan Perempuan dan Anak. 

“Ini sangat membantu tugas dari utamanya Gubernur Kalsel, Pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk menangani persoalan Perempuan dan Anak yang seperti Gunung Es, tidak mungkin hanya ditangani Dinas PPPA maupun Dinas Terkait lainnya. Kita sangat berterimakasih Media Massa hingga Organisasi Kemasyarakatan, semua berjabatan tangan dan bergandengan tangan untuk menangani,” ungkap Yurliani.

Dalam kegiatan ini, juga disampaikan Draft Peraturan Gubernur Kalsel Perlindungan Perempuan dan Anak, bernomer 55 tahun 2021. Draf yang ditetapkan akhir November 2021 tersebut, kata Said, SH. LLM. Kasubag Produk Hukum Pengaturan Wilayah Satu, pada saat ini mendapatkan masukan yang sangat berharga. Katanya, tidak mungkin Pihaknya bisa menyempurnakan sesuatu produk hukum. Setidaknya inilah dasar dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Kalau kekurangan, masukan, Pihaknya bisa ubah sebenarnya produk hukum itu, tapi setidaknya ada pijakan. Kalau tidak punya pijakan, itu yang susah.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi masukan. Apa kekurangannya. Masukan juga jadi produk hukum. Pertemuan –pertemuan resmi sebagai masukan, sehingga produk hukum bisa lebih sempurna,” ungkap Said.

Ditegaskan, masukan ini sangat berarti. Setidaknya ini menjadi catatan perubahan bagi Pihaknya.  Karena otomatis bisa merubah, dengan adanya tambahan masukan-masukan tadi.(juns)

Lebih baru Lebih lama