Banjarmasin : Banyaknya pelanggar hukum dari backround orang yang mengerti hukum, tidak lepas dari kebiasaan dan budaya kita sebagai masyarakat. Karena banyak pihak yang mengetahui suatu larangan, namun dia tetap melakukan pelanggaran tersebut.
“Salah satu contohnya kita masih melihat masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa menggunakan pengamanan seperti helm dan surat-surat kendaraan. Walaupun sebenarnya dia mengetahui, apabila menggunakan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat menyurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuaan hukum, dapat dikenakan sanksi tilang,” ungkap Advokat Angga Parwito.
Praktisi Hukum ini juga menyebutkan, masyarakat masih melihat kalau hukum berlaku bila ada simbolnya, ada penegak hukumnya, ada Polisinya. Oleh sebab itu, untuk menghindari perbuatan melawan hukum, harus dimulai dengan lingkungan terkecil seperti keluarga.
“Agar budaya kita yang menyepelekan hukum itu diubah dan diperbaiki ke depannya. Karena tujuan hukum itu sebenarnya ada untuk mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik. Karena tidak aka nada peradaban yang baik yang bernafaat, apabila masyarakatnya tidak menjunjung tinggi hukum sebagai panglima dalam kehidupannya,” tegas Angga.
Namun demikian, Angga tetap mengingatkan, agar sosialisasi dan edukasi tetap dilakukan dan utamanya oleh Penegak Hukum beserta Organ Pemerintah, bahwasanya aturan hukum seperti ini dan diharapkan dengan demikian para pelaku atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau kejahatan terhadap hukum, akhirnya malu. Sehingga dia enggan untuk melakukan kegiatan melanggar hukum.(juns)