BANJARMASIN - Secara umum di Kalsel tidak semua daerah memiliki Ritel Modern. Menyinggung Kabupaten Tabalong yang sudah meluncurkan Pasar Modern Syariah, menurut Kadisdag Kalsel Drs H Birhasani MSi, intinya Tabalong mengutamakan Pasar Tradisional, karena di sana (Tabalong) tidak ada Ritel Modern. Termasuk katanya di beberapa Kabupaten dan Kota lainnya, masih belum ada izin atau Pemdanya belum mengeluarkan kebijakan tentang Ritel Modern tersebut, kecuali ada semacam Mini Market.
“Jadi keberadaan Pasar Modern yang berbasis Syariah ini, sebenarnya upaya Pemerintah meningkatkan pelayanan melalui Pasar yang lebih bagus dibandingkan Pasar Tradisional yang ada di Tabalong. Tentunya kami sangat menyambut baik ini,” ungkap Birhasani.
Disebutkan, kelebihan Pasar Berbasis Syaraiah itu adalah Di sana memang disiapkan satu Posko untuk tera dan tera ulang untuk mengukur kebenaran timbangan dan takaran barang yang diperjualbelikan di Pasar tersebut.
“Kemudian juga diprogramkan mereka adanya kegiatan-kegiatan penyuluhan bagaimana perdagangan berdasarkan syariah. Tapi yang dimaksud perdagangan syariah bukan mesti itu hanya kegiatan aktifitas jual beli pedagang dan pembelinya Kaum Muslimin saja, tidak. Itu tetap untuk umum. Non Muslimpun bisa berbelanja di situ. Bahkan dia akan merasa lebih terjamin kebenaran ukuran, takaran dan timbangan, kemudian juga barang diperjualbelikan higenis sesuai syariat Islam, kemudian tentunya yang tidak kalah pentingnya beretika dalam kegiatan berjual beli tersebut,” tegas Birhasani, sembari menjelaskan maksud beretika, yaitu mengedepankan kejujuran hingga ramah tamah antara petugas pasar dengan pengunjung.
Bantuan Dinas Perdagangan Kalsel dalam hal ini melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi tentang perlindungan konsumen, konsumen cerdas, karena ada keterkaitannya antara pasar berbasis syariah, yang higines yang tidak memperjualbelikan barang yang membahayakan bagi konsumen, kemudian mengatur tata cara yang bagus menurut syariah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Misalkan apa yang menjadi kewajiban Pedagang, Kewajiban seorang Pembeli, itu diatur semuanya dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tegas Birhasani.
Dijelaskan, sebelum adanya pasar berbasis syariah itu, pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi Konsumen Cerdas dan Undang-undang Perlidungan Konsumen beserta BPOM dan juga melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menjelaskan dan memberikan informasi tentang bagaimana penyelesaian yang benar jika terjadi sengeketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen.(juns)