BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Bripka BT, Sabtu (29/1/2022) pukul 08.30 Wita.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H. di Lapangan Apel Polresta Banjarmasin dengan dengan melepas pakaian dinas Polri dan memakaikan baju batik kepada Bripka BT serta menyerahkan KEP Kapolda Kalsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Press Releasenya, Kapolresta Banjarmasin menegaskan mulai hari ini Bripka BT resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
Selain sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum," tutur Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta pun mengingatkan kepada semua personil agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personil Polresta Banjarmasin yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mencoreng Citra Polri dan mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” ujar Kapolresta.
“Cukuplah satu personil kita diberhentikan hari ini,” tambahnya. Dia berpesan kepada para personil agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, guna membentuk Polri yang Presisi.
“Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Kapolresta mengatakan upacara pemecatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat, dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Ditempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menjelaskan anggota yang di PTDH ini merupakan oknum Polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Kalsel tentang pemecatannya.
“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel.
Dalam upacara tersebut tampak hadir Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M. Arif Sugiarto, S.I.K., M.P.P., Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., beserta jajaran Forkopimda Banjarmasin, Perwakilan BEM Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta awak media.