BANJARMASIN - Laporan Abdul Hadi, Direktur Utama Pt. Karias Connect Vision (bergerak dalam bidang Tv Kabel) terkait dirinya yang diberhentikan secara sepihak di tahun 2021 oleh Japrotan Bistomi (Komisaris Utama Pt. Karias Connect Vision) dan Ida Handayani (Komisaris Pt. Karias Connect Vision), tahun 2022 ini berlanjut dengan rencana Penyelidik yang akan mengirimkan surat permintaan keterangan kedua terhadap terlapor Japrotan Bistomi.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Januari 2022 yang telah diterima Abdul Hadi di Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Kuasa Hukum Abdul Hadi Dr H Fauzan Ramon, SH MH dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Jum'at (14/1/2022) di Banjarmasin menyatakan, pihaknya di 2021 ada melaporkan tentang Komisaris Utama dan Komisaris tersebut yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan termasuk wewenang.
Katanya, Pihak Polda memberitahu kliennya terkait perkembangan kasus yang antara lain tambahan saksi, dan meminta untuk diaudit. Yang untuk hal ini diserahkan kepada ahlinya.
"Dengan surat yang diberitahu oleh pihak penyidik Polda, mungkin hari Rabu (19/1/2022) kita mencari ahlinya di Akuntan Publik. Karena untuk audit tujuannya untuk mengetahui berapa kerugian sebenarnya dari laporan kliennya saya Abdul Hadi, mantan Direktur Utama Pt. Karias Connect Vision," ungkap Fauzan.
Dikatakan, untuk saat ini masih dalam wewenang pihak kepolisian (Polda Kalsel) dengan tambahan saksi yang saat ini dalam tingkat penyelidikan, nanti digelar petunjuk, lanjutkan, berarti penyidikan.
Disebutkan, kalau sudah penyidikan, tentunya nanti ada tersangkanya.
Setelah Polda melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Wilayah Hukum Hulu Sungai Utara.
Pihaknya sebagai pelapor, tambah Fauzan, tidak terlalu aktif, hanya memonitor dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu bisa memakai jasa Pengacara atau Lawyer, sehingga mereka bolak-balik.
"Dari klien saya. Dalam sidang itu sebagai saksi korban di hadapan persidangan pengadilan dijelaskan. Karena saksi-saksi banyak di Amuntai. Karena proses persidangan tentunya di wilayah hukum pengadilan Amuntai," jelas Fauzan.
Diharapkan paling tidak Maret 2022 sudah disidangkan. Karena kalau sudah lengkap barang bukti dan tersangkanya ada dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Disinggung mediasi atau perdamaian, kata Fauzan, selalu terbuka, selama pihak-pihak menggunakan haknya. Bisa.
"Tapi yang lebih bagus itu mediasi saat di Kepolisian. Kalau sudah sampai berkas ke Kejaksaan Tinggi, agak repot," ungkap Fauzan.
Disebutkan, untuk hal ini tergantung pihak terlapor. Kalau merasa benar dan diuji di Pengadilan. Sehingga kesempatan mediasi dilewati.(juns)