BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin yang berencana melakukan kajian ulang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, juga menjadi perhatian Tokoh Masyarakat Sutjipto, yang merupakan Warga Banjar Indah. Katanya, dirinya sependapat dengan perubahan Perda tersebut, dan memberikan apresiasi dan berkaitan dengan beberapa kali kejadian tersebut, dirinya sependapat hal ini.
“Pemerintah harus fokus mengatur. Kota ini ada Pemimpinnya. Pemimpinnya tinggal membentuk Dinas terkait. Yang membidangi. Jadi fokus. Kebakaran jangan diserahkan ke Lembaga Sosial. Pada waktu ada salah, yang sudah berbuat sosial tadi, disalahkan lagi. Jer Urang banjar, Sangkal,” ungkap Sutjipto, yang juga Ketua Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah dan Ketua Umum Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia (Aksyindo).
Solusinya kata Sutjipto, Pemerintah Kota Banjarmasin segera membentuk Dinas Kebakaran, seperti halnya di Kota-kota Besar lainnya. Katanya, kita punya mobil pemadam kebakaran, namun jarang ke luar dan mengandalkan sosial dari BPK masyarakat, sehingga fungsi Pemko Banjarmasin tidak ada.
“Ditambah lagi masyarakat kita masih banyak tinggal di Bantaran Sungai. Punya tidak kita Pemadam Kebakaran yang ada di sungai? Jangan sampai apinya di samping sungai, BPKnya lewat darat, sehingga nyangkut di dalam gang. Ngambil airnya sulit. Ini memang harus ditangani secara professional,” Sutjipto menyatakan.
Katanya, dirinya sudah menyampaikan ke Walikota Ibnu Sina , dirinya punya relasi, hubungan baik dengan Jakarta, dari Firedom, alatnya lengkap. Untuk sungai juga ada. Untuk Crane bangunan bertingkat juga ada.
“Bisa dibayangkan juga. Kalau kita tidak menyiapkan di situ, nasibnya bangunan bertingkat bila ada musibah kebakaran, itu bagaimana? Kenapa saya harus lakukan itu? Dianggarkan untuk antisipasi. Jangan beritanya (berita kebakaran) dikumpulkan terus. Kasihan. Mending dananya digunakan untuk yang lain dan enggak menambah tingkat kemiskinan. Karena kalau sudah kebakaran, kemiskinannya bertambah,” jelas Sutjipto.
Menanggapi ada sinyalemen kalau pembentukan Dinas Kebakaran bisa membuat mubazir, menurut Sitjipto, masing-masing pendapat benar. Namun tidak semua pendapat bisa dipergunakan, karena yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota. Namun Sutjipto yakin akan kebijakan Walikota Ibnu Sina yang mengundang semua pihak, termasuk BPK untuk berunding, supaya bisa tersosialisasikan.
“Semua diajak duduk bersama. Rencana Pemerintah apa? Kenapa dibikin Perda seperti ini? Kenapa ada Dinas Kebakaran? Nanti untuk pembagian tugasnya, bagaimana dengan BPK yang sudah ada. Kalau itu disosialisasikan, minimal paling tidak kita bisa meminimalisir perbedaan pandangan dalam hal mengambil keputusan tadi,” Sutjipto menegaskan.
Menanggapi robohnya pembatas parkir di lantai atas pasar pagi, menurut Sutjipto, kalau parkiran sampai lantai 100 tidak masalah, karena di Kota-kota Besar parkiran tidak di bawah lagi. Sehingga tembok itu bisa berarti kurang kuat. Jika kuat, tidak standar, karena idealnya dari pihak pengelola harus berikan besi pengaman, besi bulat yang berdiameter sekitar 20 cm dan dipasang di jakarak 20 cm atau 30 cm dari dinding, sehingga pada saat mobil parker, ditabrak duluan besinya, bukan temboknya.
“Karena ini sudah kejadian, saran saya seluruh parkir, baik di lantai satu maupun lantai 100 sekalipun, sebaiknya ada besi penahan dulu. Jika ditabrak, langsung te-rem. Ini pelajaran. Segera didiskusikan. Agar segera dibikin besi. Semua lahan parkir di lantai dua, sebaiknya begitu,” pungkas Sutjipto.(juns)