BANJARMASIN - Ada beras bantuan Pusat dari BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai dan Beras Kota atau Rasko, merupakan dua jenis beras untuk Masyarakat Miskin. Namun tidak bisa mendapatkan keduanya. Hanya salah satunya saja.
Menurut Lurah Surgi Mufti Farid Ridhoni, S Sos kategorinya adalah yang sudah didata Dinas Sosial dan merupakan masyarakat miskin, setelah usulan dari Ketua RT.
“Yang jelas Warga Miskin dulu. Yang memang dia teridentifikasi oleh Dinas Sosial, memang warga miskin, setelah didata dan setelah melalui usulan Ketua RT. Lalu diverifikasi oleh Tim Dinas Sosial, siapa-siapa yang layak, itu yang masuk ke Rasko (Beras Kota). Habis Rasko ini, dia naik ke bantuan Pusat. Yang jatah di bawah ini kembali, kembali untuk yang belum dapat Rasko,” ungkap Farid.
Dikatakan, untuk Rasko perbulan 10 liter untuk penerima manfaat. Sedangkan untuk bantuan Pusat, katanya selain beras, ada tambahan telur, bawang dan lainnya. Pemberian itu rutin setiap bulan.
Untuk layanan di Kelurahan, kata Farid, sejak tahun 2020 hingga 2021 layanan hanya sampai pukul 14.00 wita. Namun sejak Januari 2022 kembali lagi menjadi pukul 08.00 sampai 16.30 wita.
Hingga saat ini, seluruh Karyawannya, tegas Farid, sehat wal afiat, tidakada yang terpapar Covid 19.(juns)