BANJARMASIN - Ada menangani beberapa perkara Narkoba dan pada saat masa pandemik Covid 19 saat ini, diakui Advokat Muhammad Isrof Parhani, SH., C.I.L., informasi yang diterimanya dari BNN, lebih meningkat dalam pemakaian narkoba tersebut. Hasil tangkapan juga meningkat dan skalanya juga besar. Sedangkan dirinya menangani perkara Narkoba untuk pemakai narkoba.
“Alasan mereka memakai pertama memang karena kecanduan, yang sebelumnya pernah ditanyakan kepada klien kenapa bisa sampai memakai, dari pertemanan, awalnya coba-coba, terus keterusan. Artinya lewat pergaulan, pertemanan mereka mengenal barang itu,” ungkap Isrof.
Kalau berkomentar narkoba merajalela, Isrof mengaku tidak bisa berkomentar banyak, karena bukan rahasia umum mengenai tangkapan-tangkapan besar. Walaupun Bandar banyak ditangkapi, tapi faktanya di dalam LP saja masih bisa menjual.
“Untuk itu teguran keras itu memang beberapakali Penegak Hukum melakukan upaya itu, pencegahan terhadap peredaran narkoba melalui Bandar, melalui Operasi-operasi yang dilakukan Penegak Hukum. Cuma masalahnya masih ada oknum-oknum ikut bermain di situ,” Isrof menambahkan,
Mengenai hukuman, sebenarnya diakui Isrof, dirinya mendukung adanya hukuman yang lebih berat lagi untuk khususnya Pengedar. Namun kalau yang pemakai menurutnya, sebenarnya korban juga. Korban yang seharusnya bukan dihukum, tapi direhabilitasi. Sesuai dengan Aturan Pemerintah, untuk Pemakai harus direhabilitasi, bukan dihukum.
Terkait kasus Oknum Polisi yang melakukan asusilasi dan Isrof pernah membaca kabar adanya korban asusila, yang seharusnya magang di tempat kantor Polisi, harusnya menurut Isrof, lebih aman. Tapi dirinya tidak tahu cara orang masing-masing.
“Walaupun kejadiannya di hotel, tapi perkenalannya lewat magang dan berlanjut selesai magang dan terjadilah itu,” komentar Isrof.
Seharusnya untuk hukuman yang diberikan kepada Oknum Polisi tersebut, memang menjadi atensi. Hukumannya 2 tahun 6 bulan harusnya menjadi atensi Penegak Hukum, yang sudah di PTDH oleh kapolrtes langsung dan berharap itu jadi contoh bagi yang lain.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contohlah bagi Aparat Hukum yang lain yang bekerja dalam sektor Penegakan Hukum,” harap Isrof.
Untuk Kesadaran Hukum yang dirasakan semakin kurang saat ini, dinilai Isrof, masing-masing orang saja. Tapi dirinya memang merasa banyak orang yang sudah tidak memikirkan itu. Apalagi pada saat pandemik sekarang, ekonomi masyarakat semakin sulit.
“Itu membuat masyarakat berbuat apapun untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” ungkap Isrof.
Harapnya, mudah-mudahan penegakan hukum lebih disiplin lagi.
Mengenai Penyuluhan Hukum, diakui Isrof, eebelum adanya pandemik covid, sudah beberapa kali melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan saat covid, karena keterbatasan izin untuk bertemu dengan masyarakat dan izin ke sekolah-sekolah. Apalagi sudah banyak belajar online. Itu menjadi kendalanya. Namun akan dilanjutkan lagi setelah covid selesai.(juns)