BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 dan Coaching Clinic Handling Complaint di Galaxy Hotel Banjarmasin (Kamis, 10/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalsel, termasuk Biro dan Bagian Organisasi maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan, Penilaian Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik di Indonesia yang menjadi bagian dari 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, khususnya terkait Transformasi Pelayanan Publik. Tujuan penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi, dengan maksud untuk mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP).
Penilaian Kepatuhan telah berlangsung sejak 2015 dengan sasaran Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D).
Untuk tahun 2021 penilaian dilakukan terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten se Indonesia.
Khusus Pemerintah Daerah (pemda), substansi yang dinilai adalah produk-produk pelayanan administrasi yang mencakup perizinan, pendidikan, adminduk dan kesehatan. Variabel dan indikator yang digunakan diamati ketampakan fisiknya, baik secara elektronik maupun non elektronik dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutan melalui video menjelaskan, berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021, dari 14 pemda di Kalsel ada 3 daerah yang berhasil meraih predikat Zona Hijau atau Kepatuhan Tinggi yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut.
Sementara Provinsi Kalsel dan 10 Kabupaten lainnya di Kalsel memperoleh predikat Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang.
Terkait hasil ini, Bobby Hamzar Rafinus berpesan, agar pemda yang sudah masuk dalam Kepatuhan Tinggi untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, bahkan bisa ditingkatkan ke nilai yang lebih baik lagi. Sedangkan bagi pemda yang masuk dalam Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang, agar melakukan evaluasi dan perbaikan yang serius, guna peningkatan Standar Pelayanan Pubik yang semakin baik.
Menutup kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel menyampaikan pula bahwa Ombudsman Kalsel telah menyelesaikan buku kedua di tahun 2021 yang berjudul Catatan dan Prospek Pelayanan Publik sebagai bagian dari aksi nyata membangun peradaban pelayanan publik yang berkualitas. Buku tersebut kemudian diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai perwakilan dari seluruh pemda di Kalsel.(juns)