SOP Magang Dinilai Advokat Angga Dapat Mencegah Terjadinya Hal Yang Tidak Diinginkan

BANJARMASIN - Kasus pemerkosaan Mahasiswi magang oleh seorang Oknum Polisi yang sudah menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), merupakan hal yang sangat disayangkan. Karena menurut Advokat Angga Parwito, SH MH, pelaku seorang Penegak Hukum, yang harusnya dapat memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan melawan hukum.

“Namun apapun juga, itu sudah terjadi. Mau tidak mau ini harus dijadikan oleh semua pihak, baik itu Instansi, Kampus serta Mahasiswa sendiri, untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” Angga mengingatkan.

Dalam hal pengawasan, diakui pihak Kampus tidak bisa seratus persen mengawasi seluruh Mahasiswa, seharusnya rekan-rekan Mahasiswa lebih cerdas lagi, lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan, jangan sampai memancing para pelaku untuk berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.

“Kita juga berharap kepada Instansi-instansi penerima Mahasiswa magang ini, agar memberikan SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai kegiatan adik-adik yang magang di sana. Agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” Angga menambahkan.

Adanya keluhan hukuman yang terasa ringan, katanya melihat proses penegakan hukum, secara hukum menurut Angga, mungkin putusan untuk pelaku sah-sah saja secara hukum. Karena ketentuan pidananyapun tidak ada batas minimalnya, sehingga Majelis Hakim atau Penuntut Umum bisa melakukan tuntutan dibawah daripada ancaman maksimal.

“Namun secara etika, hal ini memang sangat disayangkan. Dimana seharusnya bagi para pelaku, utamanya bagi mereka yang mengerti hukum, apabila melakukan tindak pidana, seharusnya terhadap pelaku seperti ini, harus mendapatkan sanksi hukum yang maksimal,” tegas Angga.

Sedangkan berkaitan tidak adanya pengawalan atau atensi dari pihak Kampus, menurut Angga, awalnya Kampus tidak mengetahui hal ini, dan inin sangat disayangkan. Seharusnya baik dari pihak Kampus ataupun dari pihak korban serta dari Lembaga-lembaga terkait harusnya bisa berkoordinasi dan memberikan pendampingan terhadap korban, karena berkaitan dengan tindak pidana asusila ini adalah sesuatu yang mungkin sangat berat bagi korban untuk membuka ke seluruh pihak.

“Seharusnya pihak-pihak yang mengetahui hal ini lebih aktif dalam memberikan advokasi kepada yang bersangkutan. Namun kita juga sangat mengapresiasi tindakan Kapolresta Banjarmasin pada saat itu yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya dan tidak menutup-nutupi dan menjamin bahwa pelaku akan dikenakan sanksi PTDH. Juga berani menjamin jabatannya sebagai taruhannya, apabila pelaku tidak mendapatkan sanksi PTDH,” Angga menegaskan lagi.

Menurut Angga,  jika kita melihat, tidak semua Pimpinan berani menyatakan hal seperti itu. Sehingga Angga sangat mengapresiasi sikap dari Kapolresta Banjarmasin.(juns)
Lebih baru Lebih lama