Dengan Status Perseroda, PDAM Bandarmasih Jadi Pt. Air Minum Bandarmasih

BANJARMASIN - Upaya menuju Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dari Jajaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, semakin bergulir dan Jajaran Direksi terus bekerja untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Ir. Yudha Achmadi, dalam Jumpa Pers dengan Media Massa Kalsel di PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Setelah disahkannya Raperda menjadi Perda, terkait Perseroda oleh DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis (24/3/2022) melalui Rapat Paripurna, Jajaran Direksi menindak lanjutinya dengan melakukan berbagai penyesuaian, termasuk Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART), dan untuk merampungkannya hingga pendaftaran ke Kemenkum HAM, memerlukan waktu sekitar satu bulan.

“Kita sedang menyusun AD/ART dan setelah itu baru kita ajukan atau daftarkan ke Kemnkum HAM. Waktunya maksimal satu bulan, dan kita upayakan secepatnya,” ungkap Yudha.

Menyinggung kemungkinan kenaikan tariff PDAM dan juga penyertaan modal, kata Yudha, akan ditentukan nantinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pertama.

“Apakah nanti ada kenaikan tariff dan sebagainya, akan ditentukan saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham. Semoga Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Kita akan bisa melakukan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Yudha menambahkan.

Dominan saham PDAM saat ini masih dimiliki oleh Pemko Banjarmasin, yaitu sebesar 87 persen atau Rp 416 miliar. Sementara Pemerintah Provinsi Kalsel sahamnya hanya 13 persen atau Rp 65 miliar.(juns)    
Lebih baru Lebih lama