Satu Dasawarsa Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah, Kini Gandeng Unit Usaha Syariah Bank Kalsel

BANJARMASIN - Dalam mengembangkan Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah, hingga RAT ke 10 atau Satu Dasawarsanya, kata Ketua Koperasi tersebut, Sutjipto, pola yang dipakai adalah pola kolaborasi. Katanya, Koperasi tidak bisa berdiri sendiri. Tidak bisa jalan sendiri. Sosialisasi untuk akad-akad dengan pola syariah, wajib disosialisasikan, khususnya ke Masyarakat Kota Banjarmasin dan Kalsel yang mayoritas relegius.

“Kita ingin wujudkan ini menjadi pioneer, menjadi pelopor dengan pola syariah untuk membantu mewujudkan program Pemerintah di tahun 2024 nanti menjadi Tuan Rumah Ekonomi Syariah Dunia,” Sutjpto menegaskan.

Katanya, pihaknya memberikan solusi, bukan menghakimi. Jadi kalau masyarakat masih dikonvensional, kata Sutjipto, silakan. Karena itu dilindungi oleh Undang-undang. Kalau masyarakat masih mau ke Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah, silakan juga, karena itu juga dilindungi Undang-undang. Disebutkan, Kalau ada akad-akad tidak sesuai dengan yang dipelajari, pihaknya ada solusinya juga. Alhamdulillah, dengan akad-akad “masih bermasalah” , pihaknya, ungkap Sutjipto, tidak menghakimi, tidak menghukumi, tidak mencaci maki, kami memberikan masukan.

“Ini sudah kami lakukan dengan pendekatan ke Direktur Utama Bank Kalsel, dan ditindak lanjuti oleh Kepala Divisi Unit Syariah yang hari ini hadir. Dan kami sudah melakukan akad dengan pola syariah untuk pembelian 1 unit rumah untuk pengembangan kantor Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah yang ada. Selanjutnya menurut beliau juga, ini baru yang pertama. Selanjutnya anggota kami atau calon anggota yang ada yang berminat untuk bergabung di Koperasi akan mendapatkan kemudahan membeli rumah, sepeda motor, mobil dan sebagainya, itu bisa menjadi anggota Koperasi dan insyaallah akan diback-up oleh Bank Kalsel yang dalam hal ini Unit Usaha Syariah (UUS),” tegas Sutjipto.

Diungkapkan, kalau kredit yang lain, pastinya kasih uang. Terserah mau beli apa. Itu, tegas Sutjipto,  melanggar tata cara jual beli secara syar’i.  Diingatkannya, agar menghindari pinjam uang untuk membeli barang. Karena pasti ada tambahan.

“Itu unsurnya riba. Hukumnya riba. Jadi posisi yang ada, beli barang ke koperasi, baru diakadkan. Kita ubah uang menjadi barang,” pungkasnya.(juns)   
Lebih baru Lebih lama