BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, Rabu (18/5/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 Wita.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang dihadiri perwakilan instansi lainnya, diantaranya Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.
Disaksikan 38 orang tersangka, barang bukti sebanyak 5143,42 gram Sabu dan 20,57 gram Ganja itupun dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got.
Kompol Deddi menerangkan, Sabu dan Ganja itu merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Menurutnya, peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan Narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus Bangsa dan Negara.
"Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kompol Deddi juga mengimbau dan mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari Narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkoba.(juns/info polda)