Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah Serta Wakaf

BANJARMASIN - Ustadz H Mairijani MAg menegaskan, untuk zakat fitrah, sesuai hadist Nabi adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, tua muda, budak atau merdeka. Tetapi bagi siapa yang tidak mampu (tidak ada makanan yang dimakan di hari itu, maka dia terbebas dari kewajiban). Tetapi jika di hari itu dia mampu (bisa makan dalam sehari semalam) maka dia tetap ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. 

Ada satu kasus sebagai berikut :
Bila dalam sebuah Komunitas berjumlah 10 orang, di mana hanya satu orang yang mampu mengeluarkan zakat fitrah, maka untuk mencukupi kewajiban tersebut, dipergulirkan di antara mereka masing-masing untuk bayar zakat fitrah hingga sampailah kepada anggota urut ke 9. Kemudian mereka memasak beras tersebut untuk dimakan bersama-sama. Maka mereka dianggap syah telah membayar zakat  fitrah.

Bagaimana tanggapannya?

"Untuk caranya seperti yang pian ceritakan dengan digulirkan, maka silahkan," jawab Ustadz Mairijani, menanggapi hal ini, Jum'at (6/5/2022).

Lalu, ada satu peristiwa sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan Wakaf, sebaiknya nama semua keluarga diikutsertakan dalam daftar Muwaqif, agar keluarga tersebut masing-masing secara bersama bisa mendapatkan keutamaan pahala dari Allah SWT.

"Bisa saja nama masing-masing keluarga dimuat, tapi jika tidakpun, maka dengan niat semua pemilik insyaAllah wakaf sudah sampai," jawab Ustadz Mairijani terkait hal ini.

Sedangkan infaq dan sedekah untuk non muslim, kata Ustadz Mairijani, kalau infak dan sedekah boleh diberikan kepada non muslim, tetapi alangkah baiknya didahulukan yang muslim dulu.

Adapun zakat, kata Ustadz Mairijani, maka sesuai dengan 8 asnaf yang telah Allah tetapkan dalam Surah At Taubah ayat 60. 

Memang dalam 8 asnaf, salah satunya muallaf, adapun pengertian muallaf luas (bisa berupa orang yang baru masuk Islam, orang yang belum masuk Islam tapi ada harapan hatinya bisa dibujuk masuk Islam, atau bisa juga orang kafir yang dengan memberinya zakat supaya dia tidak mengganggu orang- Islam).***(juns)
Lebih baru Lebih lama