Ombudsman Kalsel Tindaklanjuti Laporan Warga Disabilitas

BANJARBARU - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Penjaringan dan Penyelesaian laporan secara luring (jaring) di Rumah Disabilitas Banjarbaru. Kegiatan serupa pernah dilakukan sebelumnya oleh Ombudsman Kalsel di tempat ini dan berhasil menindaklanjuti beragam pengaduan Warga Disabilitas. 

Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan dilakukan bersama-sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA Landasan Ulin dan Kelurahan Guntung Manggis. 

“Tujuannya untuk mewujudkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya layanan Itsbat Nikah, kepada Warga yang bermukim di Rumah Disabilitas Banjarbaru dengan menghadirkan para Penyelenggara pelayanan publik terkait”, papar Benny Sanjaya, selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru H. Muhammad Najmi Fajri menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kalsel yang menginisiasi kegiatan ini, sehingga pihak PA mengetahui adanya masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan Itsbat Nikah. Dengan demikian PA dapat turut serta mendekatkan layanan Itsbat Nikah kepada Warga di Rumah Disabilitas. 

“Kami siap untuk melakukan verifikasi berkas dan kemudian mencatat permohonan untuk proses Itsbat Nikah," Ungkap Muhammad Najmi.

Komitmen PA dimaksud, disambut baik oleh pihak Kementerian Agama Kota Banjarbaru dan KUA Landasan Ulin. 

Kepala Kementerian Agama Kota Banjarbaru H. Mahrus, mengungkapkan, "Pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dalam kegiatan tersebut, pada porsi pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah pasangan yang telah mendapatkan putusan PA."

Lurah Guntung Manggis, Zikru Rahman mengatakan, Warga Disabilitas bisa mengakses layanan Itsbat Nikah secara gratis dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu yang akan dibuatkan oleh Pihak Kelurahan, berdasarkan tempat domisili pasangan masing-masing yang mengajukan Itsbat Nikah. 

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan aktif Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif menjaring keluhan masyarakat. Setidaknya ada 7 (tujuh) Pasangan Disabilitas yang dibantu untuk memperoleh layanan Itsbat Nikah," ungkap Hadi.

Hadi menyambut baik dan mengapresiasi respon dan komitmen dari seluruh Instansi yang terlibat. Ini adalah wujud nyata dari upaya yang kolaboratif dalam percepatan penyelesaian laporan Masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah hadir memberikan kemudahan layanan ditengah Masyarakat dan Kaum Difabel yang tergolong kelompok rentan penerima manfaat dari layanan yang diberikan, khususnya dalam konteks Isbat Nikah, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses karena keterbatasan yang ada”, pungkas Hadi.***(juns/ombudsman)

Catatan Google :
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Lebih baru Lebih lama