BANJARMASIN - Keresahan Petani akan keberadaan pupuk, menjadi perhatian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga diperintahkannya agar cepat dan serius membabat mafia pupuk tersebut.
Katanya, Mafia Pupuk ini sudah lama meresahkan Petani dan merugikan Negara. Karena itu ditegaskan kembali, para Kajarti dan Kajari untuk benar-benar serisu memberantasnya.
Adanya penegasan ini, juga menjadi perhatian Advokat Angga Parwito, SH MH., yang mengharapkan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas Mafia Pupuk untuk memprosesnya dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, selain adanya pertanggung jawaban sesuai Undang-undang Perdagangan.
"Sebagaimana Pasal 107 UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan itu. Seseorang yang mengakibatkan kelangkaan akibat menyimpan barang tersebut terlalu lama, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Yangmana pidananya itu maksimal 5 tahun dan atau denda 50 miliar rupiah. Kita juga berharap kepada Penegak Hukum dapat memproses yang bersangkutan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensi pidana terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu jauh lebih berat dibandingkan ketentuan pidana dalam Undang-undang terakhir tadi," ungkap Angga.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan di pecan pertama Juni 2022, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Drs H Birhasani MSi, juga mengajak semua Kabupaten dan Kota untuk membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. Karena kata Birhasani, masih banyak Kabupaten dan Kota yang belum membentuk Komisi tersebut. Ada yang sudah membentuk, tetapi kata Birhasani, secara organisasi tidak berfungsi.
"Karena tadi tempatnya di Hulu Sungai Selatan. Terkonfirmasi di sana ternyata belum membentuk. Yang lain tidak bisa kita konfirmasi karena yang hadir hanya pelaku usaha pengecer dan kios pupuk yang ada di tiga daerah. Tapi dari unsur Pemerintah Daerahnya tidak ikut di dalam kegiatan sosialisasi," ungkap Birhasani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku memberikan apresiasi kepada Kejari Pekalongan dan meminta Jajarannya yang lain untuk mempelajari dan meniru penanganan kasus yang dilakukan. Katanya, jika perlu saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk di Kejari Pekalongan, dalam memahami pola dan modus operandinya.***(juns)