Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Melonjak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. 

Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8).

Lebih rinci disampaikan total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target), Rp43,0 triliun PPh migas
(66,6% target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target). Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan 67
PPN Impor tumbuh 40,3%. 
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP,
dan kompensasi BBM).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, 
perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, 
pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 
13,0%,” ujarnya.

Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, 
yaitu :
1. PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang 
diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
2. Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE 
yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah 
penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun
3. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.
4. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh
22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan 
penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan 
oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
5. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN 
sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 
triliun di bulan Juni 2022.

Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Suryo. Suryo mengatakan mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Selain itu, di tanggal 14 Juli juga, DJP juga sudah meluncurkan kemudahan validasi SSP PPhTB oleh notaris/PPAT secara online melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-08/PJ/2022.

Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, serta 
penerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022.
Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh Pemerintah yang menilai bahwa dampak 
pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Suryo berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan 
semester I tahun ini, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti. 
Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak
akan terulang pada Semester II. 

“Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.

Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan, di laman landas www.pajak.go.id. 
#PajakKuatIndonesiaMaju
Lebih baru Lebih lama