Kasus HKN 2021 DI SP3kan, Machli Bersyukur, Advokat Atiyani Sebut Jadi Pembelajaran

BANJARMASIN - Berdasar hasil ekspose perkara oleh Kejari Banjarmasin, akhirnya secara resmi pengusutan kasus HKN 2021 ini dihentikan alias diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kami sudah melakukan ekspose perkara serta mengumpulkan semua alat bukti perkara HKN 2021. Hingga akhirnya disimpulkan untuk dihentikan atau di-SP3-kan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra didampingi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Banjarmasin, karena banyaknya Pejabat dipanggil satu persatu oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin.

Sebut saja, Machli Riyadi saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, hingga para Pejabat Teras Pemkot Banjarmasin, kemudian Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) hingga Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Banjarmasin.

Dr Machli Riyadi SH MH, yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Sosial, yang diminta komentarnya oleh RRI Banjarmasin sehubungan SP3 Persoalan ini mengatakan, puji syukur kepada Allah SWT dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Penghentian dugaan kasus HKN ini. 

"Kami semua Tenaga Kesehatan akan lebih fokus bekerja dan tentunya kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang luar biasa kepada Pak Kajati dan Jajarannya yang sudah bekerja secara profesional. Ya, artinya tidak ditemukannya unsur tindak pidana pada kegiatan HKN dan tidak adanya unsur kerugian Negara. Jadi ya kita  bersyukur," ungkap Machli, Senin (22/8/2022).

Disebutkan, dari awal, pihaknya membentuk kepanitiaan itu sama halnya ketika Peringatan 17 Agustus di masyarakat banyak dibentuk Panitia-panitia yang sifatnya Adhock, dia minta sumbangan kepada masyarakat. Hadiahnya digunakan dari uang sumbangan tersebut, untuk lomba naik pinang, lomba balap karung, lomba tarik tambang dan sebagainya. 

"Nah dalam hal ini kita dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) pun demikian. Karena tidak ada anggaran APBD, APBN, Gotong Royong ya kumpulan dengan teman-teman sesama tenaga kesehatan, minta sumbangan juga ke beberapa instansi terkait dan semua sumbangan itu kita manfaatkan untuk pembelian hadiah-hadiah dan santunan kepada keluarga tenaga kesehatan yang meninggal. Ada Dokter,  ada Perawat, ada Bidan yang meninggal. Para Jandanya kita berikan dari santunan tersebut. Begitu juga uang tersebut diberikan untuk hadiah lomba Penyuluhan Covid se Kota Banjarmasin, lomba Cerdas Cermat juga dipergunakan uang sumbangan tadi," Machli menjelaskan.

Sehingga dirinya bersyukur dengan perayaan HKN tadi tidak ada unsur perbuatan melanggar hukum. Bersyukur juga kepada Masyarakat yang sudah memberikan semangat kepada pihaknya saat itu berjuang untuk penanganan Pandemi Covid 19.

Menanggapi persoalan iuran HKN 2021, yang telah ditetapkan Kejari Banjarmasin dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Advokat Atiyani SH MH kepada RRI mengatakan, sebenarnya hal ini menjadi bahan pembelajaran buat kita.

Katanya, bahwa dalam segala sesuatu, baik dalam pekerjaan, event-event besar maupun acara-acara apapun itu, yang melibatkan orang-orang tertentu atau panitia atau penyelenggara atau siapapun yang bertanggung jawab di dalamnya.

"Semua yang namanya memakai anggaran, itu memang harus transparan dan jelas dalam pelaporan. Dalam hal ini juga itu tidak dilakukan oleh satu orang atau dua orang. Dalam event-event tertentu itu pasti ada Panitia Penyelenggara dengan susunan Panitia yang lengkap dari Ketua sampai Anggota-anggotanya yang semua struktur itu bertanggung jawab dalam pengelolaan acara sampai pertanggungjawaban akhir dan adanya evaluasi dalam pelaksanaan acara tersebut," tegas Atiyani.

Dikatakan, dalam hal ini segala sesuatu dana maupun barang yang diterima dari Donatur maupun dana apapun akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara transparan dan sesuai dengan bukti-bukti yang memang dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara tersebut.

Sehingga menurut Atiyani, hasil dari pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari acara tersebut, sesuai. Untuk pihak-pihak yang kurang puas atau kurang mengerti, sehingga terlihat ada sesuatu yang tidak sinkron dalam pelaksanaan atau dalam laporan ataupun "ada kecurigaan dan lain-lain ", maka hal itu mungkin kurang dikoordinasikan dan dikomunikasikan saja.

"Sehingga dibilang ada miss (kesalahpahaman) dan sudah terlanjur adanya pengaduan dan lain-lain. Sehingga yang namanya laporan juga harus diterima, kemudian ditindaklanjuti, kemudian setelah adanya pemeriksaan, terbukti tidak ada penyimpangan dan tidak ada perkara hukum di sana. Sehingga apa yang dilakukan Penyelenggarapun dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Akhirnya memang perkara itu ditutup, tidak dilanjutkan, karena tidak ada juga unsur yang melanggar hukum di sana. Sehingga yang melaporkanpun seharusnya mungkin yang "menggugat dan tidak puas inipun" bisa melihat dengan jelas dan mengerti," Atiyani menambahkan.

Sehingga katanya lagi, prasangka-prasangka yang seharusnya itu tidak terjadi. Mungkin karena ketidaktahuan dan ketidakjelasan itu terjawab. 
Syukur kepada Tuhan. Hal ini menjadi terang dan tidak bermasalah. Sehingga orang-orang yang bertanggungjawab didalamnyapun tetap bisa menjaga integritas mereka dengan baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.***juns


Catatan Google :
Miskomunikasi adalah kegagalan dalam proses berkomunikasi. Miskomunikasi dapat menyebabkan kesalahpahaman karena pesan atau informasi yang disampaikan tidak dapat diterima dengan baik oleh komunikan. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena komunikasi verbal yang tidak didukung oleh komunikasi nonverbal.
(28 Nov 2021)
Lebih baru Lebih lama