Kenaikan Tarif Air, Ibnu Sina : Dewan Tidak Dalam Posisi Menolak Ataupun Menerima

BANJARMASIN - Konsultasi Publik sebagai salah satu tahapan dalam upaya menggali masukan dari Stakeholder (Pemangku Kepentingan), walaupun tidak semua dihadirkan, tetapi kata Walikota Banjaramsin Ibnu Sina, tapi hari ini cukup mewakili. Hal ini seperti Camat hingga Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, bahkan dari Pelanggan dan menghadirkan Nara Sumber dari BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan bisa menghasilkan keputusan dan juga kesepakatan. Paling tidak kita harus sampaikan ke masyarakat bahwa selama ini Perusahaan Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini harus kita perbaiki,” ungkap Walikota, usai membuka Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Pt Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Selasa (2/8/2022) di Aula Kantor itu.

Dikatakan,  Perusahaan ini punya kita yang melayani air minum, air bersih di Banjarmasin. Mau tidak mau selama ini, selama 5 tahun produksi rugi. Sehingga untuk mengembangkan perusahaan ini dengan baik lagi, Ibnu berharap, kenaikan tarif ini bisa disetujui dan juga bisa dimaklumi oleh para pelanggan.

“Tapi itu catatannya. Tarif kita naikkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel yang ada tarif bawah dan tarif atas. Tarif kita itu masih jauh dari tarif bawah. Maka itu penyesuaian ke sana. Cuma catatannya Bisnis Plannya harus diperbaiki,” tegas Ibnu.

Dirasakan, selama ini banyak keluhannya seperti Banjarmasin Barat, yang memiliki permasalahan di pipa yang terus diperbaiki dan tahun ini diprogramkan untuk perbaikan pipa, penambahan untuk diameter 800 milimeter. Diharapkan dapat menjadi pipa induk yang akan dapat menyalurkan air bersih bersih sampai ke pelanggan dengan kondiosi yang masih kualitas bagus.

Kawasan dengan pertumbuhan yang sangat tinggi seperti Sungai Andai, juga menjadi perhatian Ibnu Sina, yang menegaskan, mau tidak mau bagaimanapun caranya, pasti akan kekurangan, kalau tidak ditambah intakenya maupun reservoir, penampungan air untuk melayani warga di kawasan itu. Sehingga harus investasi lagi, dengan pilihan pinjam di bank, dana sendiri maupun dengan pihak ketiga. Apalagi dengan status Perseroda, Ibnu menilai, sangat lincah dalam melakukan terobosan-terobosannya, agar dapat memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik. Sedangkan kenaikan, seperti untuk A1 dan A2 rata-rata 10 persen, tapi masih berada dalam tarif bawah.

Ditanya mengenai penolakan DPRD Kota Banjarmasin terkait rencana kenaikan tariff air tersebut, Ibnu Sina menegaskan, Dewan dipersilakan menyuarakan. Karena menurutnya, itu sudah dirapatkan juga dengan Komisi II dan bahkan Komisi II juga hadir dalam konsultasi ini.

“Dewan tidak dalam posisi menolak ataupun menerima. Karena dalam posisi ini Perseroda itu sepenuhnya ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ini menjamin keberlangsungan dari PAM Bandarmasih,” pungkas Ibnu.***(juns)

 
Lebih baru Lebih lama