BANJARMASIN - Kupas tuntas Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, kemarin digelar Politeknik Kabupaten Kotabaru di Banjarmasin dengan mengundang para Pelaku Usaha se Kabupaten tersebut.
Reytman Aruan, selaku Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Swasta/Mediator Hubungan Industrial Madya, kepada RRI mengatakan,
yang dibahas dalam workshop Ketenagakerjaan tersebut, terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 khususnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PHK.
Katanya, semua dibahas satu persatu dan dikupas tuntas dari awal sampai akhir.
"Tadi sebagai salah satu contoh disebutkan bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan pada waktunya dan pada selesainya pekerjaan tertentu," ungkapnya.
Demikian juga ada konsekuensi hukumnya ketika itu akan berakhir atau diakhiri ditengah jalan. Sehingga, yang diatur dalam hal ini terkait kompensasi. Disebutkan, setiap berakhir hubungan kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja. Yang hal ini menjadi penting.
Saat perjanjian ini diakhiri ditengah jalan, ada konsekuensi hukumnya berupa uang kompensasi dan ada juga ganti rugi. Yang mana ganti ruginya diberikan oleh yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut, semisal pekerja yang mengakhiri ditengah jalan, maka pekerja yang melakukan ganti ruginya kepada pengusaha. Demikian juga sebaliknya. Jika pengusaha yang mengakhiri perjanjian ditengah jalan, dialah yang memberikan ganti rugi kepada pekerjanya.
Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2021 banyak dilihat berpihak kepada Para Pengusaha. Tetapi dalam kegiatan Workshop Ketenagakerjaan dijelaskan Para Nara Sumber, justru berpihak kepada para Pekerja dan ini justru tegas Direktur Politeknik Negeri Kotabaru Muhammad Rezki Oktavianoor, harusnya dijelaskan oleh Human Resource Development (HRD) atau Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Ini justru melindungi hak-haknya Pekerja. Jauh lebih menguntungkan. Hanya saja ketidakpahaman mereka. Kemudian cara menyampaikannya selalu dengan cara-cara tidak komunikatif dengan demo dan segala macam lewat Serikat Pekerja. Padahal kewajiban setiap HRD setiap Perusahaan untuk menjelaskan itu," tegas Rezki.
Sehingga kata Rezki, Kampusnya bekerjasama dengan Disnakertrans Kotabaru mengadakan workshop ini supaya menyamakan persepsi. Kemudian ada upaya juga dari Kadisnakertrans Kotabaru untuk membuat Forum HRD, sehingga setiap permasalahan satu solusi, jangan standar ganda.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kotabaru Sugian Noor SH MSi Mhum mengharapkan hubungan harmonis yang terjadi di berbagai Perusahaan di Kotabaru.
“Harapan kami, suasana kerja di Perusahaan-perusahaan Kotabaru aman. Hubungan industrial harmonis. Dan kita jemput bolalah untuk meredam permasalahan itu. Jangan sampai muncul. Lebih baik kita mengikuti dari ketentuan PP nomer 35 ini. Jadi semua kita kembalikan ke PP nomer 35. Tidak ada perselisihan yang tidak pernah kita selesaikan. Jadi berharap dengan Nara sumber dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI) jadi semuanya bisa jelas, bisa mematuhi,” ungkap Sugian Noor.
Selain menghadirkan Nara Sumber
Dr ReytmanAruan SH MH, selaku
Koordinator Penyelesaian Perselisihan HI Swasta/Mediator HI Madya, Workshop Ketenagakerjaan ini juga menghadirkan
Feryando Agung SH MH
Koordinator Penyelesaian Perselisihan HI BUMN / Mediator HI Madya.***juns