BANJARMASIN - Focus Group Discussion Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan
Tema: “MENGAWAL PERAN APBN SEBAGAI SOCK ABSORBER”, menyoroti bahwa
di tahun 2022 APBN masih terus bekerja keras sebagai instrumen utama dalam perekonomian, khususnya pasca pandemik covid19 untuk pemulihan ekonomi dan pengendalian Covid19.
Namun seiring dengan perkembangan situasi ekonomi global yang sangat tidak baik yang dipicu oleh disruption supply pasca pandemi dan peningkatan tensi geopolitic, serta konsumsi masyarakat dalam negeri yang sudah baik, maka fokus APBN saat ini bergeser dari sebagai countercyclical menjadi sebagai shock absorber.
Perubahan fokus ini dilakukan dengan strategi menjaga daya beli masyarakat, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi. Untuk itu Pemerintah melanjutkan program PC-PEN ditahun 2022 dengan beberapa penyesuaian dan penyederhanaan program. Anggaran sebesar Rp 455,62 Triliun disediakan di tahun 2022 yang realisasi di tahun 2022 sampai 19 Agustus 2022 sebesar Rp 174,90 Triliun.
Untuk mengevaluasi efektivitas program PC-PEN dan mendiskusikan kendala dan permasalahan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh seluruh instansi yang terlibat dalam penyaluran PC-PEN, Dinas terkait, Rumah Sakit, dan Perbankan. Turut hadir institusi yang melakukan pemantauan yaitu BI, OJK dan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam FGD tersebut terungkap bahwa realisasi PC-PEN di Kalimantan Selatan sebesar Rp 1,45 Triliun yang terdiri dari cluster Kesehatan sebesar Rp 248.10 Miliar, cluster perlindungan social sebesar Rp 896,75 Miliar, dan cluster pemulihan ekonomi sebesar Rp 305,89 Miliar. Seluruh Instansi yang terlibat, bersepakat untuk bersinergi dan bersama-sama dalam mengawal efektivitas PC-PEN di Kalimantan Selatan.
Dalam rangka memperkuat program PC-PEN untuk memberikan bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan harga komoditas, Pemerintah menambah program perlindungan sosial sebesar Rp 24,17 triliun, yang terdiri dari
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp.12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat masing-masing sebesar
Rp 150.000/bulan selama 4 bulan.
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja (dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan) masing-masing sebesar Rp600.000.
Perlindungan sosial dari 2% Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun dibayarkan oleh Pemda dengan menggunakan 2% dari dana transfer umum (DAU dan DBH). ***