BANJARMASIN - Sebagai Warga Kota Banjarmasin, Advokat Angga Parwito SH MH, yang juga Direktur Kantor Hukum AP & Associates Banjarmasin mengatakan, dirinya merasakan dari beberapa karakteristik Kota di Indonesia, maka Banjarmasin relatif jauh lebih aman. Karena menurutnya, sangat jarang ada kerusuhan dan hal-hal yang mengakibatkan adanya permusuhan antara masyarakat di Kota Banjarmasin.
"Tentu penilaian dari Ikatan Ahli Perencanaan ini sesuatu yang sangat membanggakan. Apalagi bertepatan dengan Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke 496 dan semoga Kota Banjarmasin terus dapat memaksimalkan menjadi Kota Teraman dan semoga dimasa-masa yang akan datang tidak akan ada konflik ataupun permasalahan hukum yang terjadi di Kota Banjarmasin," ungkap Angga berharap.
Disebutkan, dirinya yakin dengan keadaan masyarakat yang sangat bisa menerima antara perbedaan dan kemudian kebiasaan setiap permasalahan dimusyawarahkan dan didiskusikan, akan membuat Kota ini semakin aman kedepannya.
Sedangkan berkaitan dengan Narkotika dan Miras memang juga salah satu permasalahan yang dihadapi Kota-kota besar di dunia, tidak saja di Indonesia dan berkaitan dengan tindak pidana narkotika ini perlu menjadi perhatian segala kalangan masyarakat serta lembaga terkait agar bisa memberantas peredaran narkotika ini. Sebab menurut Advokat Angga Parwito SH MH, yang juga Direktur Kantor Hukum AP & Associates Banjarmasin ini, kalau dibiarkan narkotika ataupun miras ini dapat menjadi pemantik terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Itu tentu juga mengakibatkan ketidakamanan terjadi di Kota Banjarmasin,” ungkap Angga.
Angga menyebutkan, narkotika agak sulit, karena saat ini sudah sangat merajalela, namun kita tidak boleh, dan harus tetap melawan. “Artinya seluruh lapisan masyarakat juga harus memahami bahwasanya dampak hukum dari narkotika sangat berbahaya, baik kesehatannya ataupun keberlangsungan kebebasan dirinya. Karena bisa saja yang bersangkutan kena sanksi (hukuman) pidana karena menggunakan ataupun mengedarkan narkotika,” tegas Angga.
Sementara itu, menyangkut miras, Angga menyatakan, terkait peredarannya, harus memperhatikan dua hal, yaitu apakah Kota kita menginginkan nihil mengenai miras atau memang kita menganggap miras sesuatu yang wajar peredarannya di suatu Kota yang besar seperti Kota Banjarmasin.
“Kalau memang kita berharap miras tidak ada di Kota ini, tentu harusnya Pemerintah Daerah juga memperhatikan mengenai beberapa izin serta keberadaan Tempat-tempat Hiburan Malam (THM). Karena kita melihat saat ini di Kota Banjarmasin banyak tempat-tempat hiburan baru muncul beberapa waktu terakhir ini, dan bahkan kita melihat adanya beberapa café juga menjual alkohol di sana dan tentu ini juga harus diperhatikan,” tegas Angga lagi dan menyebutkan, sebaiknya Pemerintah benar-benar bisa mengawasi serta membuat ketentuan hukum yang sudah ada saat ini untuk bisa dijalankan.***juns