BANJARMASIN - Dengan kebijakan Presiden dalam keputusan yang sangat berani dengan menaikkan BBM, menimbulkan pro dan kontra. Ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Selatan Dr H Fauzan Ramon SH MH, yang diuntungkan para pedagang eceran. Beli di SPBU Rp 10.000.- dan dijual Rp 12.000.-
"Karena ada pengawasan. Tiap-tiap Kabupaten/Kota Di SPBU Kita minta bergiliran dalam antrian. Jam sekian sampai sekian pelangsir. Jam sekian sampai jam sekian itu pengguna. Lalu melibatkan juga pengawasan Satpol PP yang diperintahkan oleh Walikota/Bupati setempat," ungkap Fauzan.
Hal ini dirasakan Fauzan, dikarenakan setiap antrian cukup lama untuk mendapatkan BBM Bersubsidi, hingga hampir setengah jam. Terlalu lama antri, ternyata habis. Dengan menurunkan satuan pengawasan Satpol PP, diharapkan pengawasan itu bisa dilakukan dengan benar.
Disisi lain, Fauzan melihat para pelansir yang berjualan di tepi jalan sebagai sebuah pekerjaan, namun keluhan ini diharapkan jangan dibiarkan.
Sementara menyinggung hadirnya Tim Lembaga Bantuan Hukum dalam Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalsel, Fauzan menyebutkan, hal ini agar penegakan hukum dapat menyentuh masyarakat tidak mampu, yang diatur dalam undang-undang, yang menyebutkan orang tidak mampu yang bersentuhan hukum terutama pidana, wajib dibantu oleh negara. Untuk daerah-daerah seperti Banua Enam, termasuk Tanah Bumbu dan Kotabaru juga agar diperhatikan.
"Kita sudah punya Yayasan Perlindungan Konsumen Kalsel, maka kita menambah lagi supaya ada LBH yang namanya nanti Lembaga Bantuan Hukum Banua Kalimantan dan kebetulan banyak Pengacara yang magang dan praktek, kita salurkan juga ke sana," Fauzan menjelaskan.
Sosialisasi akan dilakukan untuk pelajar tingkat SMP dan SMA se Kalimantan Selatan. Untuk memberikan penjelasan hak dan kewajiban mereka sejak dini. Kegiatan ini dilakukan jemput bola.***juns