BANJARMASIN - Konflik antara PT BTG (Bimo Taksoko Gono) dan PD Baratala (Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang) semakin panas. Setelah somasi pertama yang di layangkan oleh PT BTG tidak ada mendapat tanggapan dari PD Baratala, Bambang Trigunadi selaku owner melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang dan Stevie Ompusunggu dari Firma Stevie Law Firm And Partner kembali melayangkan somasi ke dua nya ke Polda Kalsel dan ke Kejati Kalsel.
Sinar Bintang Aritonang juga mengatakan pada saat jumpa pers bersama awak media,kalau klien nya merasa di persulit dan kecewa karena tidak di perpanjangnya lagi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala. Bahkan SPK ini malah di berikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM). Bahkan akibat dari ini semua PT BTG mengalami kerugian,padahal klien nya sudah berinvestasi puluan milyar untuk membebaskan lahan 53 hektar lahan yang dikuasa warga disana.
Sinar Bintang juga mengatakan kalau pihaknya merasa kecewa karena tidak ada itikad baik ataupun tanggapan dari PD Baratala, sehingga pihaknya pun kembali melayangkan somasi ke duanya terhadap PD Baratala," pungkasnya.(sari/juns)