Tim Penyuluhan Hukum Dari STIH Sultan Adam Banjarmasin Berikan Penyuluhan Tentang Bullying Untuk Santri Ponpes Darul Hijrah Putri Banjarbaru, Kalsel

BANJARBARU - Bullying merupakan topik materi penyuluhan hukum yang disampaikan Tim Penyuluhan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, yang terdiri dari Dr Zulfina Susanti SH MH, Igun Nahan SH MH dan Sulastri SH MH, yang disampaikan untuk Para Santri Putri di Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Disebutkan, Pelaku Bullying umumnya siswa bermasalah, yang mengalami kekerasan di rumah oleh orangtua atau orang terdekat, dan juga ingin meningkatkan rasa percaya diri dengan cara menindas orang lain.

Kepada pelaku bullying diingatkan, apa yang mendorongnya untuk berbuat demikian, apakah tindakan itu diperlukan, dan apakah hanya ingin memanjakan ego dengan menindas orang lain. Pertanyaan lainnya yang perlu ditanyakan pada diri pelaku, apakah memiliki rasa marah yang belum tersalurkan. Kemudian disarankan, berlatihlah untuk memecahkan permasalahan tanpa merugikan orang lain. Bila memerlukan bantuan, disarankan untuk menemui orang yang dipercaya ataupun guru Bimbingan Konseling (BK). Sedangkan yang menyadari dirinya sebagai pelaku bullying, disarankan agar berlatihlah untuk mengerti bahwa semua orang memiliki keunikan dan perbedaan yang membuat mereka sebagaimana adanya. Selain itu, berlatihlah untuk berempati pada perasaan orang lain. Juga disarankan berlatihlah untuk memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya ingin diperlakukan juga demikian.

Bagaimana Menangani Kasus Bullying? Zulfina memberikan tips, yaitu tenangkan diri dan yakinkan diri bisa membela diri sendiri. Selain itu, janagan terpancing untuk berkata kasar atau melakukan kekerasan juga. Jangan menyerah kalau belum berhasil. Terus berlatih melawan atau meminta saran dari teman. Tips lainnya, disarankan diskusi atau meminta bantuan Guru Bimbingan Konseling (BK).

Berdasarkan Pasal 74 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pengaduan, maka orang yang berhak mengadu, mengetahui adanya kejahatan, diajukan 6 (enam) bulan bertempat tinggal di Indonesia, dan diajukan 9 (sembilan) bulan bagi yang bertempat tinggal di luar Indonesia.

Untuk Pidana, disebutkan Zulfina, pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan berdasarkan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penghinaan. Yangmana pasal ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Sehingga akibat perbuatan tersebut, seseorang menjadi malu, hilang martabat atau hilang harga dirinya.
Pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)  tahun 4 (empat) bulan berdasarkan pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penghinaan. Kemudian, jika penghinaan itu dilakukan secara terrtulis, misalnya dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan. Sedangkan Pidana Penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun berdasarkan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU nomer 11 tahun 2008 stdtd Undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk membantu korban bullying, disarankan beberapa hal, seperti : Jika berani, ingatkan bully langsung dan bela teman yang menjadi korban bullying saat itu juga. Bila belum berani, beritahu Guru atau Orang Dewasa yang dipercaya dapat membantu. Bila tidak ingin ketahuan, bisa memberi note pada Guru BK tanpa membubuhkan nama. Usaha lainnya, tanyakan teman yang terkena dibully, apa yang bisa dibantu untuknya, dengarkan curhatnya, dan ikutsertakan dia dalam kegiatan bersama.***juns
Lebih baru Lebih lama