Bidang Muamalah Dalam Kegiatan SyariahMasih Dirasakan Kurang Prosentasenya

 
BANJARMASIN - Berkaitan dengan MTQ Nasional ke 29 di Kalimantan Selatan, merupakan momentum untuk kita semua mentadaburi Al-Qur'an. Yang dalam kesempatan ini, Sutjipto, Ketua Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah menyatakan, terdapat 7 (tujuh) isi kandungan Al-Qur'an, yaitu :  Akidah, Ibadah, Akhlak, Kisah Sejarah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Muamalah, dan Janji dan Ancaman.

Sesuai dengan bidang yang difokuskan oleh dirinya yang bertanggungjawab dalam Lembaga Keuangan Syariah sebagai Ketua Koperasi Konsumen Syariah Ar-Rahmah, Sutjipto menyebutkan, dalam hal ini dirinya wajib menyampaikannya, bukan hanya diketahui konvensional dan syariah saja. Namun dirinya lebih condong agar berkaitan dengan muamalah untuk disosialisasikan yang sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mewujudkan Lembaga Keuangan Syariah yang targetnya di 2024 tercapai 20 persen, dan saat ini masih berada di 8 persen lebih dan belum mencapai 10 persen.

"Dengan mensosialisasikan Lembaga Keuangan Syariah, agar masyarakat tidak hanya tahu Konvensional dan Syariah.

Tapi tahu apa itu Syariah dan apa juga dampaknya kalau transaksi di Konvensional dan apa untungnya kalau bertransaksi di Syariah dan apa dampak baik dan buruknya," ungkap Sutjipto.
Untuk hal ini dimulai dengan Tauhid yang harus dipelajari dari kandungan Al-Qur'an dan tidak berdasarkan kata si A dan seterusnya. 

"Kita bicara dengan membuka Al-Qur'an terlebih dulu. Baca terjemahannya dan baca juga tafsirnya. Selanjutnya baru kita bahas. Muamalah yang benar itu bagaimana? Akad-akad yang benar bagaimana?" Sutjipto menegaskan.
Disebutkan Sutjipto, dirinya yakin, yang mempelajari muamalah sangat terbatas dan saatnya disosialisasikan.

Masyarakat suka membeli barang secara kredit yang dilakukan melalui Konvensional maupun Syariah. Namun Sutjipto masih merasakan masyarakat masih belum menjadikan syariah sebagai tujuan dan dirasakan masih kurangnya kepedulian. Sementara Pemerintah sudah mendirikan Lembaga Keuangan Syariah. Sehingga penanaman kesadaran bahwa harus melakukan muamalah melalui Syariah, agar upaya Pemerintah membesarkan Lembaga Keuangan Syariah dapat terwujud.***juns


Catatan Google  :
Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.(11 Agustus 2019)
Lebih baru Lebih lama