Dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kalsel Petakan 9 Lokasi Khusus

BANJARMASIN - Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecualikan. Hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu telah di akomodir melalui data pemilih. Dalam penyaluran hak pilihnya, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Sebagai bentuk attention Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan 
penyusunan daftar pemilih, Bawaslu melalui surat instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar 
pemilih di lokasi khusus pemilu tahun 2024 memberikan instruksi kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan stakeholder di daerah masing – masing untuk melakukan pendataan terkait beberapa lokasi yang termasuk dalam kriteria lokasi khusus, diantaranya adalah 
1. Panti sosial atau panti rehabilitasi sosial; 2. Pondok pesantren; 
3. Rumah tahanan dan Lembaga pemasyarakatan; 4. Daerah relokasi bencana atau lokasi pengungsian bencana; 5. Rumah sakit; 6. Panti rehabilitasi narkotika; 7. Daerah perkebunan; 8. Daerah pertambangan; dan 9. Lokasi lainnya dengan kriteria: 
a. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat 
menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el; 
b. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat;dan 
c. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. 

Terhadap lokasi khusus tersebut Bawaslu Kalsel mengindentifikasi adanya potensi 
kerawanan, diantaranya :
1. Mobilisasi suara oleh pihak tidak berwenang; 
2. Masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya; 
3. Lokasi atau jarak pemilih ke tempat pemungutan suara yang tidak dapat 
dijangkau. 
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kalsel; Sarmudji menyambut baik ada surat instruksi dari Bawaslu RI terkait identifikasi potensi lokasi khusus. Sarmuji berpendapat sangat memungkinkan bila memang disatu tempat perlu adanya penambahan TPS.

“Seperti dilingkungan perusahaan atau lokasi yang secara geografis sulit untuk 
dijangkau. Hal tersebut masih sangat relevan dengan UU 7 tahun 2017,” terang 
Sarmuji.

Disisi lain pengamat pemilu Muhammad Hafizh Ridha memandang hak konstitusional warga negara dalam kontestasi pemilu2024 sangat kompleks. Selain kelompok pemilih pada umumnya, ada kelompok rentan yang ternyata eksistensinya masih perlu untuk mendapatkan perhatian. Perhatian tersebut diperlukan karena kelompok rentan ini merupakan bagian pemilih yang sering terganggu dan resisten untuk terlanggar hak pilihnya. Kelompok rentan tersebut yakni : 
1. Masyarakat adat; 
2. Disabilitas; 
3. Tahanan rutan/lapas; 
4. Pasien – pasien rumah sakit / masalah Kesehatan; 
5. Miskin kota; 
6. Pemilih pemula; 
7. Perempuan; 
8. Waria. 

"Kelompok rentan ini seyogyanya mendapatkan jaminan untuk menggunakan hak pilih dengan setara. Kehadiran bawaslu harusnya dapat melakukan sosialisasi secara 
memadai, efektif dan efisien. Terutama yang disesuaikan dengan kemajuan teknis digital dan pendekatan kultural,” terang Ridha.

Selain itu aktifis kajian demokrasi – Pendidikan pemilih rakyat, berharap adanya program antisipasi munculnya resistensi mulai dari pencatatan DPT, sosialisasi dan pelaksanaan pemilu, termasuk potensi kekerasan dari aparat, media mainstream, medsos dan kelompok masyarakat tertentu. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator divisi pencegahan, parmas dan humas M. Radini menjelaskan telah memiliki beberapa agenda sosialisasi yang menyentuh langsung ke masyarakat selain itu dia juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat. 

“Kedepan kita berharap laporan, informasi dari masyarakat itu betul – betul tumbuh, 
sehingga hal tersebut sangat membantu kami dalam melaksanakan tugas," tegas M. Radini.

Radini sebagai pengampu pencegahan dan partisipasi masyarakat, menyambut baik 
masukan dari pegiat pemilu dan tanggapan KPU Kalsel. Dia menjelaskan,
Bawaslu Kalsel telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak konstitusi warga banua dalam penyelenggaraan pemilu melalui giat–giat pencegahan, pengawasan dan penindakan. 

Melalui giat pengawasan partisipatif, Bawaslu Kalsel telah menyelenggarakan 
kegiatan seperti pengkaderan SKPP, kegiatan sosialisasi goes to scholl bagi pemilih pemula, forum warga dan forum bagi kelompok disabilitas. Dia juga membenarkan kedepannya  peran aktif masyarakat akan sangat membantu kami dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu. 
Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. 

(Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan)
Lebih baru Lebih lama