BANJARMASIN - Ketua Lembaga Konsumen Intan Kalimantan, Dr H Fauzan Ramon SH MH yang merasa dirugikan dengan token listrik pada sabtu (19/11/2022) pukul 10.47 wita melalui ATM BNI Gal KLN Ahmad Yani Km. 8,1 melakukan somasi Jum’at (25/11/2022). Somasi dilayangkan menurut Fauzan, karena struk yang mencantumkan stroom token melalui ATM BNI tersebut justru tidak jelas, sehingga tidak terbaca. Hal ini, katanya, sangat merugikan konsumen. Kata Fauzan, selama 20 tahun menjadi pelanggan PLN melalui token tersebut, beberapa tahun terakhir ada terjadi mengisi melalui atm, struknya tidak ada, karena kertas habis. Sehingga beli lagi melalui ATM lain. Sedangkan isi Pulsa token 500 ribu yang terjadi Sabtu 19/11/2022 tersebut setelah disurvei olehnya, banyak keluhan yang disampaikan oleh konsumen yang lain.
“Kemaren tanggal 19 November 2022, kurang lebih jam 10 lewat. Saya mengisi lagi token, isi pulsa sebanyak 500 ribu rupiah. Ternyata tidak bisa terbaca. Kabur. Jadi menurut saya, ini adalah merugikan konsumen. Dan ternyata, setelah saya survey, bukan hanya saya. Banyak keluhan. Tapi yang hanya mereka beli itu ada yang 100 ribu rupiah, 50 ribu rupiah. Begitu di BNI, struknya tidak ada. Untung orang itu uangnya sedikit. Cuma 50 ribu, ulang lagi. Berarti kan dua kali,” ungkap Fauzan.
Untuk somasi yang dilayangkan suratnya Jum'at siang (25/11/2022) untuk PLN, karena untuk Bank BNI, kata Fauzan, yang kontrak dengan PLN, akan nantinya dipanggil oleh PLN Kalselteng.
“Makanya kita menyampaikan ke PLN. Kita sebagai pelanggan PLN. Masalah PLN dengan dengan BNI, itu urusan mereka. Kita tembuskan saja (surat somasi ini). Jadi paling tidak, supaya ada jalan keluarnya,” Fauzan menambahkan.
Surat somasi yang disampaikan oleh pihaknya, menurut Fauzan Ramon, karena untuk kepentingan masyarakat Kalsel khususnya dan juga Masyarakat Indonesia khususnya.***juns