Satlantas Polres Batola Akan Terapkan Tilang Elektronik Mobile

MARABAHAN – Kabupaten Barito Kuala merupakan perbatasan pintu masuk provinsi Kalimantan Tengah menuju kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, karena jalur lalu lintas jalan Handil Bhakti merupakan jalan Nasional maka Polres Batola di percaya menjadi pilot project penerapan ETLE mobile dari Korlantas Polri.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko S.I.K M.H, di damping Kasat Lantas Polres Batola IPTU Royke Darean Noldy. S.Tr.k., S.I.K, saat jumpa pers dengan awak media di ruangan Kapolres Batola, kamis (10/11/2022) mengatakan terobosan dan inovasi pihaknya dalam menjalankan dan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik mobile.

“Langkah tersebut membuat Batola menjadi kabupaten pertama yang menerapkan ETLE mobile di Kalimantan Selatan.Berbeda dengan ETLE statis yang sudah dipasang di sejumlah traffic light di Banjarmasin. ETLE mobile memiliki keunggulan tersendiri, Peralatan ETLE mobile yang dapat dibawa petugas, membuat lokasi pengawasan dapat berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya. ETLE Mobile difokuskan ke kawasan padat lalu lintas seperti Kota Marabahan dan Handil Bhakti Alalak,”ucapnya.

Kapolres yang dekat dengan wartawan ini, juga menjelaskan tercatat sepanjang Agustus 2022, terjadi 12 kejadian dengan 8 korban meninggal dunia. Setelah berbagai upaya seperti patroli rutin, pengaturan dan Operasi Zebra Intan, angka kecelakaan perlahan menurun.

"Terhitung sejak September hingga Oktober 2022, hanya terjadi 9 kecelakaan. Jumlah kejadian memang menurun, tetapi ada jatuh korban jiwa dalam setiap kejadian," tambahnya.

Selain menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, penerapan ETLE mobile merupakan respons Satlantas Polres Batola atas program terbaru Korlantas Polri, sekaligus menjawab instruksi dari Kapolri yang melarang tilang manual, ungkapnya.
Selain itu Kasat Lantas Polres Batola IPTU Royke Darean Noldy. S.Tr.k., S.I.K, menambahkan sebenarnya kami tidak bangga dengan penerapan ETLE mobile. Kami menganggap masyarakat sebagai keluarga kami, namun peraturan tersebut juga demi kebaikan dan keamanan masyarakat, ketika menggunakan kendaraan. Terkadang pelanggaran kecil dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. 

Maka sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan terkait lalu lintas, ETLE mobile berlaku di jalan umum atau bukan kawasan perumahan, perusahaan atau jalan pedesaan.

Masih menurut Royke, kalu nantinya ada ditemukan pelanggaran di dalam penerapan ETLE mobile, maka pihaknya akan menerbitkan surat penilangan dan di kirim melalui jasa kantor pos ke alamat yang tertera di STNK, setelah itu mereka pun akan di berikan waktu 1 minggu untuk membayar pelanggaran tilang yang di lakukan pengendara, apabila belum terbayar dalam waktu yang sudah di tentukan, maka pihaknya akan memblokir sehingga berdampak untuk proses perpanjangan pajak STNK, ungkapnya.
Kasat Lantas yang baru empat bulan bertugas di Polres Batola ini, menjelaskan penugasan diberikan kepada anggota yang dibekali peralatan khusus, telah menyelesaikan pelatihan khusus dan surat perintah. Selama bertugas menjalankan ETLE mobile, petugas diwajibkan mengenakan seragam lengkap, tegasnya. 

Royke juga berharap penerapan ETLE mobile bisa menekan kefatalan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran dalam kelengkapan berkendaraan dan bermobil, masyarakat juga agar tetap mematuhi peraturan dalam berkendaraan.

"Dalam dua pekan kedepan, kami terus mensosialisasikan penerapan ETLE mobile di Kabupaten Batola ini, namun sambil menunggu validasi Korlantas Polri, penerapan ETLE mobile di Batola sudah bisa dimulai minggu keempat November atau minggu pertama Desember 2022,”pungkasnya. (al/nr/her/jp/juns)
Lebih baru Lebih lama