BANJARMASIN - Advokat Senior yang sudah 30 tahun lebih malang melintang di dunia hukum, Dr H Fauzan Ramon SH MH, sangat kecewa terhadap perilaku oknum Plh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang berinisial AS, saat Fauzan perlu untuk keperluan akta permintaan banding terkait kasus yang sedang ditanganinya.
Peristiwa yang terjadi di PN Kotabaru, Kamis (22/12/2022) itu dengan disaksikan oleh Alex selaku Ajudan Ibu Neni (klien Fauzan Ramon) dan Fadli, anak dari Ibu Neni tersebut, Fauzan mendapatkan perlakuan yang kurang sopan dari AS yang memintanya untuk membuat Surat Kuasa Baru. Padahal itu sudah melekat sejak dari Pemeriksaan di Kepolisian hingga proses persidangan.
Fauzan menolak hal itu dan kepada Insan Media, Jum’at (23/12/2022) menegaskan, "Kalau membuat surat kuasa baru, saya harus balik ke Banjarmasin. Saya tanyakan apa dasar hukumnya? Apakah ada perubahan aturan dari Mahkamah Agung?"
Saat itu, kata Fauzan, AS hanya bisa menunjukkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2007, yang tidak ada perubahan.
"Padahal yang saya tanyakan apakah ada Putusan Mahkamah Agung tahun 2022?" kata Fauzan.
Fauzan semakin berang. Karena seharusnya, Pegawai Pengadilan merupakan Pelayan Masyarakat. "Dengan saya saja begitu, apalagi dengan masyarakat lain," ungkap Fauzan, sangat kesal.
Fauzan meminta, agar Ketua PN Kotabaru menindak Oknum Pegawai tersebut dengan memberikan sanksi (hukuman).
Dikonfirmasi Jum’at (23/12/2022), Panitera PN Kotabaru, Rudy Prayitno, tidak memberikan jawaban yang jelas dan gamblang, terkait keluhan Fauzan Ramon tersebut. Dia hanya berharap, agar semuanya berjalan dengan baik.
"Mudahan baik-baik saja barataan (semuanya, red)," ungkapnya berharap.***juns