Kolaborasi Peran Media Pers Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas Dan Berintegritas

BANJARMASIN - Dalam sebuah demokrasi terdapat Pilar Demokrasi atau trias politika yang dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Media pers disebut sebagai pilar demokrasi ke 4 setelahnya karena perannya melakukan check and balancing
dalam kehidupan bernegara yang secara tegas Pasal 33 Undang - Undang No 40 
tahun 1999 tentang Pers berbunyi, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. 

Berkaitan dengan PKPU No 23 tahun 2018 Pasal 1 point 30 Iklan Kampanye adalah 
penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu. 

Melihat urgensi penyelenggaraan pemilu dan ruang publik yang tidak ideal menurut 
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel M. Radini, menjadi penting 
bagi Bawaslu Kalsel adanya penataan agenda (Agenda Setting) dalam pemberitaan dan pencegahan mengacu kepada kemampuan media pers untuk mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu yang dapat diagendakan. 

“Apakah kondisi ruang publik yang tidak idealnya di masa kontestasi pemilu 2024 akan tetap dihantui dengan buzzer, kadrun, hoaks … Saya pikir pers ini yang betul – betul independent dan mandiri lah bisa mendidik dan memberikan ruang yang sehat bagi publik, dan potensi – potensi untuk dapat melakukan pencegahan itu ada.” Tegas M. Radini.

Untuk itu Bawaslu Kalsel menginisiasi adanya kegiatan kolaborasi dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil, melalui kegiatan yang berjudul “Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”.

Ketu PWI Kalsel Zainal Helmie, sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menuturkan bahwa media pers terikat dengan kode etik jurnalistik, dimana media harus mampu menyajikan berita faktual. Menurutnya pada sisi tersebut media pers lebih unggul dibandingkan media mainstream yang masih tidak jarang didapati informasi hoaks yang diunggah oleh oknum yang tidak 
bertanggungjawab. 

Zainal Helmie menyebutkan apa saja peran media pers dalam 
mewujudkan pemilu berkualitas : 
1. Sosialisasikan semua calon dengan tidak melanggar Undang-undang Pers dan 
Kode Etik Jurnalistik; 
2. Mengawal setiap proses dan tahapan pemilu demi terwujudnya pemilu yang 
langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil); 
3. Mengungkap apabila terjadi manipulasi dalam penghitungan suara dan voter buying (pembelian suara); 
4. Menyuguhkan berita-berita yang sejuk dan tidak mengadu domba yang memicu 
konflik dan kerusuhan. 

Dalam mendukung peran tersebut Helmie memberikan saran kepada Bawaslu Kalsel 
bahwasannya penting dibentuknya Gugus Tugas Media Pers sehingga ada rule peran 
yang jelas kepada media pers. 

Narasumber kedua,  Koordinator PS2P KPID Kalsel Analisa menjelaskan, bahwa 
masyarakat menginginkan informasi yang valid. 

“Dalam pemilu masyarakat ingin informasi yang valid, kredibel. Untuk menumbuhkan 
partisipasi masyarakat, Iklan kampanye silahkan, Asal sudah bekerjasama dengan 
KPU, karena KPI ada peraturan tidak boleh menerima sponsor dari peserta pemilu. 
Karena Frekuensi itu milik bersama, tidak bisa didominasi.” Tutur Ana 

Peraturan KPI No 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Bab 29 tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah : 
1. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan 
pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; 
2. Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proposional terhadap para peserta 
pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; 
3. Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta 
pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; 
4. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang di biayai atau di sponsori oleh peserta pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; 
5. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta 
peraturan dan kebijakan teknis pemilihan umum dan pemilihan umum kepala 
daerah. 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menuturkan, 
bahwasanya kolaborasi bersama rekan media dalam bentuk pemberitaan, informasi yang terkait kepemiluan yang boleh dan tidak boleh di beritakan, serta penanganan informasi hoaks. Selain itu Peran media yang mampu membangun opini publik diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. 

“Pada akhirnya kolaborasi yang kita harapkan adalah untuk mampu mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.” Tutup Azhar.

(Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan)
Lebih baru Lebih lama