BANJARMASIN - Potensi Pajak pada sektor Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir cukup besar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pajak Ashadi Himawan kepada RRI mengatakan, pajak daerah yang bersifat self assessment seperti hotel, hiburan, restoran dan parkir, yang membayar pajak ini adalah pembeli dan tidak mengurangi omset dari tempat usaha. Titipan pajak tersebut dititipkan kepada Wajib Pajak untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui BPKAD Kota Banjarmasin.
Di 2023 menurut Ashadi, pihaknya akan memasang Smart EDC di tempat pelaku usaha empat sektor tersebut.
Ashadi menjelaskan, Smart EDC memiliki
fasilitas seperti mini ATM. Pelaku usaha dapat melakukan tarik tunai, pembayaran token, pembelian pulsa dan lain-lain.
Dilengkapi dengan 4 payment, bukan hanya tunai, tapi juga bisa Qris, Tap Cash. Kartu kredit dan E money. Alatnya seperti HP tapi agak panjang karena ada printernya, namun tidak memakan tempat dan bisa dibawa ke mana saja. Lebih mobile. Bisa dibawa ke tempat pembeli. Lengkap dengan pembukuannya dan bisa dimonitoring oleh pemiliknya, apabila ada pelayanannya yang "bandel" maupun lainnya.
Disebutkan, 300 alat Smart EDC nantinya diharapkan bantuan oleh Bank Kalsel.
"Insyaallah di tahun 2023 sudah kita ajukan untuk bisa dibantu untuk Smart EDC tersebut," ungkap Ashadi.
Saat ditanya apakah nanti bisa dibobol oleh pelaku kejahatan, seperti halnya pembobol mesin ATM, kata Ashadi, karena bekerjasama dengan Pihak Perbankan. Itu aman.
Dalam era keterbukaan saat ini, adanya Smart EDC tersebut untuk membantu Wajib Pajak agar dapat melihat omset dan transaksi yang terjadi.***juns