BANJARMASIN - Persoalan Baleho Bando yang disampaikan oleh Pihak ketiga atau Advertising yang mengajukan ke Pengadilan sampai dengan putusan MA, kata Ashadi Himawan, selaku Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Pajak Daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, pihaknya menang untuk putusan billboard bando dan menunggu lagi putusannya yang akan diinformasikan oleh Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.
"Jadi untuk billboard berjenis bando akan ditebang untuk meminta kepada pemiliknya sendiri untuk membongkar sendiri. Mudahan akan dilakukan penertiban dan kemudian akan dilakukan penataan sebaik-baiknya untuk menunjang estetika ke arah yang lebih baik dalam keindahan Kota Banjarmasin," ungkap Ashadi.
Terkait masalah baleho bando yang masih bergulir, yang bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), demikian komentar Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono. Dia juga minta Pemko Banjarmasin menunggu Peninjauan Kembali (PK) sebelum dilakukan pembabatan baleho bando tersebut. Sedangkan baleho bando yang diturunkan semuanya, dirasakan Winardi, lebih baik menunggu permasalahan ini selesai, supaya semuanya bisa terang benderang.
"Kalau misalnya ditebang seperti yang ada di jalan Ahmad Yani. Itu kan sebenarnya bukan solusi yang baik. Solusi yang baik, misalnya kalau ada penataan, ayo duduk sama-sama kita bagaimana bentuk penataannya. Kemudian wacananya bagaimana oleh Pemerintah Kota Banjarmasin," ungkap Winardi.
Disebutkan Winardi, walau bagaimanapun juga, yang namanya pelaku usaha yang ada di Kota Banjarmasin itu adalah binaan Walikota mestinya. Jadi sebagai pembina bagaimana? Itu kalau ingin melihat sebuah kebijakan yang bagus dalam hal ini.***juns