BANJARMASIN - Terkait perilaku pengemudi mobil yang membuat tewas di tempat, orang yang ditabraknya, Yang terjadi pada Minggu Dinihari (4/12/2022) dan Minggu Malam (1/1/2023), dan beberapa peristiwa laka lantas setelah itu, menjadi perhatian Advokat Angga Parwito SH MH.
Direktur AP & Associates Banjarmasin ini, kepada RRI mengatakan, sangat menyayangkan sering terjadinya kecelakaan di jalan raya, apalagi sampai merenggut korban jiwa. Katanya, hal ini timbul karena adanya ketidakhati-hatian dari perilaku pengendara, yang seharusnya memperhatikan hal ini, guna mengutamakan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan.
"Seharusnya ini juga dipergunakan untuk meningkatkan kewaspadaan kita dalam menggunakan kendaraan bermotor. Mengingat kita sebagai orang yang menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya, apabila ternyata terjadi kecelakaan akibat kelalaian kita dan membuat orang lain meninggal dunia, dikenakan konsekuensi pidana, sebagaimana pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kondisi konsekuensi pidana 6 tahun penjara," ungkap Angga.
Kecelakaan lalu lintas, selain merugikan sang korban, sebenarnya juga merugikan yang melakukan hal itu.
"Apabila ini terjadi tentu merugikan
seluruh pihak. Bukan hanya dari korban yang meninggal dunia saja, namun juga dari pihak penabrak mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini," ungkap Angga.
Disebutkan, kerugian itu karena otomatis berdampak terhadap keluarga dan bagi ekonominya.
Oleh sebab itu, ini menjadi sesuatu yang seharusnya diperhatikan lagi, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Kita juga harusnya semakin memperbaiki mekanisme diperolehnya orang dalam mendapatkan SIM misalnya, apakah orang ini memang layak diberikan SIM dan kemudian ini juga menjadi tanggungjawab kita semua untuk mengingatkan dan mengawasi anggota keluarga kita untuk lebih berhati-hati saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," tegas Angga.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin Dr. Afif Khalid, SH., S.HI., MH.,
selaku Akademisi yang melihat situasi dan kondisi berlalu lintas saat ini, dengan masih banyaknya angka kecelakaan lalu lintas, memiliki pandangan tersendiri.
Katanya, bicara teori ada tiga konsep, bila hukum dapat terlaksana secara ideal, seperti Undang-undang yang aturan ini jangan lemah.
"Aturannya itu jangan lemah, terkait dengan para pelaku, sanksi-sanksinya yang ancaman pidananya harus dikuatkan," ungkap Afif
Demikian juga menyangkut Aparat Penegak Hukum, katanya kalau seandainya Aparat Penegak Hukum Kita ingin yang profesional, dalam hal ini Kepolisian. Masyarakat bila ada Polisi berani tidak menerobos lampu merah? Kalau tidak ada polisi, ada saja oknum yang melanggar lampu merah atau melanggar aturan lalu lintas lainnya. Artinya yang mereka takuti adalah Polisi, bukan Tuhan.
Disebutkan, Budaya hukum kita ini hanya budaya takut pada hukum, bukan budaya taat. Ketaatan pada hukum tanpa harus dipantau Penegak Hukum, harus taat, jangan sampai menzalimi hak-hak orang lain di Jalan.
"Saya sering menemukan itu. Artinya semaunya. Seolah itu punya sendiri. Juga budaya masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengemudikan mobil maupun sepeda motor. Bahkan dibawah umurpun banyak. Kemudian diserahkan mobil atau motor oleh orangtuanya yang sebenarnya belum memenuhi syarat untuk itu," kata Afif.
Menurut Afif, sebenarnya sekarang ini budaya hukum kita, mereka bisa mengendarai tapi tidak paham aturan cara mengendarainya itu.
"Saya mengkritisi utama Penegak Hukumnya, harus lebih profesional. Kedua, Budaya Hukumnya. Hukum itu jangan ditakuti, tapi ditaati. Kalau kita takut, hanya pada personal Polisinya saja. Tapi kalau kita melanggar dengan menyadari itu menzolimi hak-hak orang di jalan dan berdosa," tegas Afif.
Artinya, kata Afif, semua harus sama-sama berkonsentrasi. Edukasi tanpa adanya kesadaran, dan tanpa penegakan yang ideal, tidak mungkin bisa berjalan secara baik.***juns
Catatan Peristiwa Duka :
Seorang pria petugas penyapu jalan bernama Surawi (55) tewas ditabrak sebuah mobil di Jalan Ahmad Yani Km 3 depan RRI Nusantara Banjarmasin, Minggu (4/12/2022) dini hari. Dari KTP-nya, korban beralamat di Dusun Tajjan, Desa Angon-angon, RT 013 RW 008, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, JawaTimur.(https://wartabanjar.com/2022/12/04)
Terungkap pengemudi mobil sedan berwarna putih bernomor polisi DA 1604 G yang menabrak pengendara ojek online (Ojol) hingga meninggal di Jalan Brigjen Hasan Basri tepatnya depan Taman Budaya Banjarmasin, pada Minggu (1/1/2023) malam, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Hal itu diungkapkan Iptu Indra Pramadi, Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin ditanya tentang insiden maut yang mengakibatkan seorang pria bernama Rahmadi (50), warga Jalan Ampera III, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, tewas ditempat.
(klikkalsel.com)