BANJARMASIN - Keberadaan Bus di Kota Banjarmasin, sebagai Moda Transportasi Umum, banyak membantu kelancaran aktivitas masyarakat Kota ini.
Namun dari Stopan Bus atau Tempat Berhenti Sementara Bus untuk menjemput penumpang itu, banyak yang tidak memiliki halte.
Sehingga masyarakat yang menunggu datangnya bus, harus kepanasan maupun kehujanan.
Hal ini turut jadi perhatian Ombudsman Kalimantan Selatan. Mengingat halte merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyediaan fasilitas tersebut dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka tercipta keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna bus.
Adanya halte yang memadai juga sebagai bentuk pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat secara umum.
"Dari itu kami akan segera konfirmasi atau klarifikasi kepada dinas terkait, pihak yang menanganinya, agar mendapat atensi dan ditindaklanjuti hal-hal yang menjadi masukan atau laporan masyarakat seperti sekarang ini," ungkap Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel.
Dipertanyakannya layanan publik ini, dengan harapan dapat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait.
"Supaya ada aksi nyata atau upaya konkret dari pihak terkait. Ada penjelasan. Ada komitmen," pungkas Hadi.
Untuk saat ini yang jadi fokus perhatian Ombudsman Kalsel adalah Stopan Bus yang tidak ada haltenya di depan Gedung Iqra Mahligai Qur'an di Jalan H Hasan Basri Kayu Tangi samping Gedung Wanita. Juga yang berada di Jalan S. Parman dekat Komplek Perguruan Muhammadiyah.[Junaidi]